Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur bukan hanya permainan layangan.
Hal ini disampaikannya di Denpasar, Rabu, menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat (19/7) lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur dan helikopternya diatur, yang jelas kami hanya mengusulkan nanti keputusan mengenai apapun yang terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata dia.
Samsi menilai kedua pihak harus diatur agar mudah memonitor, sebab selama ini yang menjadi acuan hanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Aturan tersebut dibentuk tahun 2000, sementara perkembangan yang dinamis membuat banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut menurutnya perlu diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata) tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang namanya helikopter butuh perlintasan karena diatur oleh peraturan dari Kemenhub, sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu di dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
“Sekarang sudah 2024 sudah 24 tahun, dulu mungkin tidak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada perkembangan, dulu tidak ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat daerah yang tidak memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali menggodok pembentukan satgas layang-layang.
Samsi melihat mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu dalam komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau potensi masalah.
“Oleh karena itu mesti dibentuk satgas karena kewenangan udara ada di pemerintah pusat, ini agar kami bisa bersama-sama mengatur, jadi ada semacam akselerasi tim yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) ikut dalam proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya tidak dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan masyarakat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
Baca juga: MDA Bali: Desa adat bisa buat aturan main layangan
Baca juga: Gubernur Bali janjikan langkah strategis menjawab kasus helikopter jatuh
Baca juga: Satpol PP Bali minta aparat desa di Kuta ingatkan zona larangan layang-layang
Baca juga: Sekda Bali ingatkan warga adanya perda larangan layangan demi pariwisata
Baca juga: Menhub utamakan keselamatan usai helikopter jatuh di Pecatu
Baca juga: Otban: Helikopter terlilit tali layangan bukan yang pertama kali tahun ini
Baca juga: KNKT investigasi di lokasi helikopter jatuh di Suluban Pecatu
Baca juga: Kemenhub sebut helikopter jatuh di Bali akibat terlilit tali layangan
Baca juga: Basarnas Bali evakuasi korban helikopter jatuh di Pecatu
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Hal ini disampaikannya di Denpasar, Rabu, menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat (19/7) lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur dan helikopternya diatur, yang jelas kami hanya mengusulkan nanti keputusan mengenai apapun yang terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata dia.
Samsi menilai kedua pihak harus diatur agar mudah memonitor, sebab selama ini yang menjadi acuan hanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Aturan tersebut dibentuk tahun 2000, sementara perkembangan yang dinamis membuat banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut menurutnya perlu diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata) tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang namanya helikopter butuh perlintasan karena diatur oleh peraturan dari Kemenhub, sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu di dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
“Sekarang sudah 2024 sudah 24 tahun, dulu mungkin tidak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada perkembangan, dulu tidak ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat daerah yang tidak memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali menggodok pembentukan satgas layang-layang.
Samsi melihat mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu dalam komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau potensi masalah.
“Oleh karena itu mesti dibentuk satgas karena kewenangan udara ada di pemerintah pusat, ini agar kami bisa bersama-sama mengatur, jadi ada semacam akselerasi tim yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) ikut dalam proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya tidak dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan masyarakat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
Baca juga: MDA Bali: Desa adat bisa buat aturan main layangan
Baca juga: Gubernur Bali janjikan langkah strategis menjawab kasus helikopter jatuh
Baca juga: Satpol PP Bali minta aparat desa di Kuta ingatkan zona larangan layang-layang
Baca juga: Sekda Bali ingatkan warga adanya perda larangan layangan demi pariwisata
Baca juga: Menhub utamakan keselamatan usai helikopter jatuh di Pecatu
Baca juga: Otban: Helikopter terlilit tali layangan bukan yang pertama kali tahun ini
Baca juga: KNKT investigasi di lokasi helikopter jatuh di Suluban Pecatu
Baca juga: Kemenhub sebut helikopter jatuh di Bali akibat terlilit tali layangan
Baca juga: Basarnas Bali evakuasi korban helikopter jatuh di Pecatu
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024