Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mengalokasikan bantuan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk 910 warga kurang mampu melalui APBD Perubahan 2024 yang selama ini tidak tersentuh program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laksmi Saraswati di Denpasar, Selasa, mengatakan 910 warga Denpasar yang tak mampu tersebut akan mendapatkan bantuan PPKS berupa paket bahan pokok senilai Rp300 ribu setiap bulan.

"Bantuan akan diterima selama empat bulan, yakni mulai bulan September sampai dengan Desember 2024," ucapnya.

Menurutnya, meskipun sebanyak 910 warga yang akan menerima bantuan PPKS tersebut sudah melalui penyisiran berdasarkan data dari desa/kelurahan, pihaknya tetap melakukan assessment (penilaian) kembali, karena bisa saja calon penerima sudah pindah tempat tinggal ataupun ada yang meninggal dunia.

"Setiap bulan dilakukan assessment lagi. Bisa saja datanya menurun karena yang bersangkutan tiba-tiba masuk dalam penerima Program Keluarga Harapan," ucapnya.

Baca juga: Minamas Plantation dan PPKS kerja sama cetak benih sawit unggul

Intinya, katanya, penerima bantuan tidak boleh dobel mendapatkan bantuan program. Kalau sudah mendapat PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial, maka tidak mendapatkan bantuan lagi dari pemerintah daerah.

"Hal ini agar bantuan bisa tepat sasaran dan tepat guna," ucapnya.

Selain bantuan paket bahan pokok, Laksmi mengatakan terkait bantuan sosial melalui APBD juga dianggarkan untuk penyediaan bantuan alat kesehatan berupa kursi roda bagi mereka yang membutuhkan, di samping juga ada program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) dari berbagai pihak.

"Kami sudah melakukan serapan bantuan dari pihak ketiga sampai bulan Juni 2024 saja, ada 100 lebih alat kesehatan yang sudah kami distribusikan kepada warga Denpasar yang membutuhkan," ujarnya.

Baca juga: Minamas Plantation dan PPKS kerja sama cetak benih sawit unggul

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024