Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada serentak 2024.
"Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu sampai di tingkat pengawas kelurahan/desa (PKD)," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Selasa.
Menurut Tirta, dengan pemetaan potensi kerawanan tersebut diharapkan dapat mewujudkan data pemilih pilkada 2024 yang akurat, komprehensif dan mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Ia menyampaikan potensi kerawanan dalam tahapan coklit data pemilih yang berlangsung dari 24 Juni-24 Juli 2024, secara garis besarnya ada tiga poin.
Dia menyebutkan pertama, menyangkut kerawanan penyusunan daftar pemilih, dan kedua, terkait kerawanan pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih).
"Ketiga, kerawanan prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Tirta kemudian merinci terkait kerawanan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota tersebut dapat meliputi basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Selain itu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.
Selanjutnya, kata dia, penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS, dan/atau pemetaan tempat pemungutan suara yang tidak melibatkan penyelenggara ad hoc yang memahami kondisi geografis setempat.
Mengenai kerawanan pembentukan pantarlih, ujar Tirta, hal ini menyangkut waktu dari pembentukan pantarlih tidak tepat waktu sesuai yang ditetapkan KPU, terdapat calon pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan (usia, domisili, kemampuan jasmani-rohani, ataupun profesi yang tidak diperbolehkan), hingga bimbingan teknis pantarlih.
Terakhir, menurut dia, terkait kerawanan prosedur coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung dan melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Kemudian pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat dan sebagainya.
"Dalam kerawanan prosedur coklit ini juga mencakup kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, seperti perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan)," katanya.
Demikian pula, kata dia, pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih dan sebagainya.
"Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Provinsi Bali telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran, di antaranya dengan melakukan pengawasan melekat dan uji petik dan mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih," ucapnya.
Bawaslu Bali juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, antara lain KPU, Disdukcapil, Dinsos, TNI-Polri, kelurahan/desa, pemantau pemilihan, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya.
"Selanjutnya melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat . Selain itu meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawanan," kata Tirta Suguna.
Baca juga: Bawaslu Denpasar awasi melekat coklit data pemilih Pilkada 2024
Baca juga: KPU Bali ingin tokoh masyarakat yang sudah dicoklit bantu sosialisasi Pilkada
Baca juga: Bawaslu Bali temui kelompok petani uji petik coklit data Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu sampai di tingkat pengawas kelurahan/desa (PKD)," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Selasa.
Menurut Tirta, dengan pemetaan potensi kerawanan tersebut diharapkan dapat mewujudkan data pemilih pilkada 2024 yang akurat, komprehensif dan mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Ia menyampaikan potensi kerawanan dalam tahapan coklit data pemilih yang berlangsung dari 24 Juni-24 Juli 2024, secara garis besarnya ada tiga poin.
Dia menyebutkan pertama, menyangkut kerawanan penyusunan daftar pemilih, dan kedua, terkait kerawanan pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih).
"Ketiga, kerawanan prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Tirta kemudian merinci terkait kerawanan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota tersebut dapat meliputi basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Selain itu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.
Selanjutnya, kata dia, penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS, dan/atau pemetaan tempat pemungutan suara yang tidak melibatkan penyelenggara ad hoc yang memahami kondisi geografis setempat.
Mengenai kerawanan pembentukan pantarlih, ujar Tirta, hal ini menyangkut waktu dari pembentukan pantarlih tidak tepat waktu sesuai yang ditetapkan KPU, terdapat calon pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan (usia, domisili, kemampuan jasmani-rohani, ataupun profesi yang tidak diperbolehkan), hingga bimbingan teknis pantarlih.
Terakhir, menurut dia, terkait kerawanan prosedur coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung dan melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Kemudian pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat dan sebagainya.
"Dalam kerawanan prosedur coklit ini juga mencakup kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, seperti perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan)," katanya.
Demikian pula, kata dia, pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih dan sebagainya.
"Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Provinsi Bali telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran, di antaranya dengan melakukan pengawasan melekat dan uji petik dan mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih," ucapnya.
Bawaslu Bali juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, antara lain KPU, Disdukcapil, Dinsos, TNI-Polri, kelurahan/desa, pemantau pemilihan, kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya.
"Selanjutnya melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat . Selain itu meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawanan," kata Tirta Suguna.
Baca juga: Bawaslu Denpasar awasi melekat coklit data pemilih Pilkada 2024
Baca juga: KPU Bali ingin tokoh masyarakat yang sudah dicoklit bantu sosialisasi Pilkada
Baca juga: Bawaslu Bali temui kelompok petani uji petik coklit data Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024