Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menyelenggarakan Focus Grup Diskusi (FGD) pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Air sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengusaha dan masyarakat terkait dengan pajak air bawah tanah.
 
“Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Dan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Arjana di Mangupura, Kamis.
 
Ia mengatakan pada pelaksanaan diskusi itu pengusaha memiliki niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah itu.
 
Baca juga: Mendagri usul Pemda berhasil kelola air dapat insentif sebesar Rp10 miliar
 
Namun, menurut dia, sesuai dengan Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberikan ruang hingga Juni 2026.
 
“Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” kata dia.
  
Gede Arjana menjelaskan pihaknya juga mengapresiasi pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah.

Baca juga: Bupati Buleleng minta Perumda Air kelola usaha dengan efisien
 
“Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung,” kata dia.
 
Ia menambahkan dalam tertib administrasi pemerintahan hal itu juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipungut pajak belum ada izinnya.
 
“Sehingga nanti ke depannya dengan adanya kegiatan ini, kamu berharap masyarakat atau pengusaha memiliki izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar,” kata Gede Arjana.
 

Pewarta: Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024