Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 12 tenaga kerja asing asal China pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali, dideportasi.

"Ke-12 TKA asal China itu kami pulangkan secara paksa karena tidak mengantongi surat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja atau instansi terkait," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Filianto Akbar, Selasa.

Menurut dia, TKA yang bekerja di PLTU Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, itu seharusnya memenuhi dua persyaratan utama, yakni kepemilikan izin tinggal terbatas dan surat izin tenaga kerja dari instansi terkait.

"Faktanya, mereka yang kami pulangkan itu hanya mengantongi visa kunjungan saja. Padahal jauh sebelumnya sudah diisyaratkan untuk melengkapi persyaratan utama sebagai TKA," kata Filianto.(MDE/ADT)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013