Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali Komang Suarsana mengatakan penayangan setiap iklan kampanye politik calon kepala daerah di televisi maksimal diberikan durasi waktu selama 30 detik.
"Iklan dengan durasi tersebut hanya boleh ditayangkan paling banyak 10 kali dalam sehari. Aturan seperti ini merupakan salah satu garis besar isi rancangan MoU (nota kesepahaman) yang akan kami tandatangani dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bali," katanya di Denpasar, Selasa.
Selain pengaturan di televisi, ujar dia, juga diatur durasi penyiaran iklan kampanye di radio. Untuk siaran radio satu slot iklan maksimal 60 detik dan disiarkan maksimal 10 kali dalam sehari.
"Rancangan MoU ini sudah ada, tinggal penandatanganannya menyesuaikan dengan jadwal KPU. Rencana awal, MoU itu akan ditandangatani dalam pekan ini," ujarnya.
Suarsana menegaskan pada prinsipnya pembuatan aturan kampanye pemilu di lembaga penyiaran untuk menjamin prinsip netralitas media supaya media dapat memberikan ruang yang sama.
"Media penyiaran kami harapkan dapat independen dalam pemberitaan serta memberikan porsi yang sama bagi kandidat calon," katanya.
Sedangkan untuk landasan hukum dibuatnya nota kesepahaman dengan aturan tersebut, jelas dia, mengacu pada UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta UU Pemilu. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Iklan dengan durasi tersebut hanya boleh ditayangkan paling banyak 10 kali dalam sehari. Aturan seperti ini merupakan salah satu garis besar isi rancangan MoU (nota kesepahaman) yang akan kami tandatangani dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bali," katanya di Denpasar, Selasa.
Selain pengaturan di televisi, ujar dia, juga diatur durasi penyiaran iklan kampanye di radio. Untuk siaran radio satu slot iklan maksimal 60 detik dan disiarkan maksimal 10 kali dalam sehari.
"Rancangan MoU ini sudah ada, tinggal penandatanganannya menyesuaikan dengan jadwal KPU. Rencana awal, MoU itu akan ditandangatani dalam pekan ini," ujarnya.
Suarsana menegaskan pada prinsipnya pembuatan aturan kampanye pemilu di lembaga penyiaran untuk menjamin prinsip netralitas media supaya media dapat memberikan ruang yang sama.
"Media penyiaran kami harapkan dapat independen dalam pemberitaan serta memberikan porsi yang sama bagi kandidat calon," katanya.
Sedangkan untuk landasan hukum dibuatnya nota kesepahaman dengan aturan tersebut, jelas dia, mengacu pada UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta UU Pemilu. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013