Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali membuka tiga layanan selama pelaksanaan Forum Investasi Bali Jagadhita 2024 pada 10-13 Juni.
“Kami berharap forum ini menjadi platform yang sukses mempromosikan Bali sebagai tujuan investasi yang menarik,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Selasa.
Selama forum itu, pihaknya membuka tiga layanan yakni administrasi hukum umum, kekayaan intelektual dan keimigrasian yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2024 di the Meru Sanur dan 11-13 Juni 2024 di Living World Denpasar.
Forum investasi tahunan itu diinisiasi oleh Bank Indonesia Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Agenda itu bertujuan untuk mempromosikan potensi investasi di Bali kepada investor domestik dan internasional.
Baca juga: Kemenkumham Bali sediakan layanan Haki di pameran UMKM
Adapun pertemuan bisnis selama forum itu akan mempertemukan investor dengan calon mitra usaha dari berbagai sektor, seperti pariwisata, pertanian, perikanan, industri kreatif, infrastruktur dan energi terbarukan. Peran Kemenkumham Bali di antaranya terkait perlindungan hak kekayaan intelektual hingga pendaftaran merek serta perizinan investor.
Khusus investor, berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi investor perlu memiliki izin tinggal terbatas (Itas Investor) dengan jangka waktu satu tahun (indeks C-313) dan dua tahun (indeks C-314).
Selain itu, pemerintah juga memiliki fasilitas golden visa yang diperuntukkan kepada WNA berkualitas dan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38 miliar, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar.
Baca juga: Kemenkumham Bali bekali bela diri staf imigrasi dan lapas
Meski begitu, Kemenkumham Bali termasuk Imigrasi di dalamnya saat ini juga melakukan pengawasan terhadap orang asing mengingat adanya WNA yang menyalahgunakan izin tinggal menjadi investor namun tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-14 Mei 2024, total sudah ada 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang, sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.
Masalah yang dilakukan WNA itu yakni mulai melebihi izin tinggal, aksi kriminal hingga menyalahgunakan izin tinggal termasuk WNA tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas sebagai investor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024