Jakarta (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun Badan Usaha Milik Daerah, wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012.

"Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD di seluruh Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.

Aturan alih daya itu juga harus diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing, baik perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan outsourcing.

"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan itu paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Muhaimin.

Muhaimin mengakui bila masih ada pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dan pekerja/buruh.

Semua permasalahan outsourcing  yang masih terjadi itu diharapkan untuk dapat segera diselesaikan pada masa transisi dengan menggelar dialog secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013