Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengusulkan Pemerintah Provinsi Bali dapat menyisihkan dana pungutan wisatawan asing untuk membantu kepentingan umat Hindu di berbagai daerah di Nusantara.

"Umat Hindu ada di berbagai daerah di Indonesia. Harapannya ada penyisihan dari pungutan wisatawan itu berapa persennya bisa dialokasikan untuk umat Hindu di luar Bali," kata Jaya Negara di Denpasar, Minggu.

Jaya Negara menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan pada Lokasabha V Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar yang dilaksanakan di Wantilan Pura Lokanatha Lumintang, Denpasar.

Lokasabha V PHDI Kota Denpasar ini mengambil tema Melalui Lokasabha V PHDI Kota Denpasar, Kita Tingkatkan Sradha dan Bhakti dalam Pelayanan Umat Hindu dari Kota Denpasar Menuju Hindu Nusantara.

"Mudah-mudahan dalam Lokasabha ini dan juga nanti dituangkan oleh PHDI Bali untuk diusulkan kepada siapapun nanti Gubernur Bali bahwa minimal 5-10 persen dari pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan umat di luar Bali," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Bali mulai manfaatkan uang pungutan wisman di APBD Perubahan 2024

Pungutan sebesar Rp150 ribu kepada setiap wisatawan asing yang datang ke Bali sudah diberlakukan secara resmi mulai 14 Februari 2024.

Jaya Negara mengatakan jika wisman yang datang ke Bali setahun mencapai 6 juta orang saja, maka dalam setahun akan terkumpul sekitar Rp900 miliar.

Menurut dia, terkait usulan tersebut agar dana pungutan wisatawan dapat dimanfaatkan untuk PHDI di luar Bali tentunya harus diperkuat dengan produk hukum berupa Peraturan Gubernur Bali.

"Bayangkan kita memiliki banyak krama (umat) Hindu di luar yang tidak punya pemerajan (tempat suci), tidak punya gong. Dengan dibantu oleh anggaran itu maka secara tidak langsung krama di luar Bali akan ikut bergeliat," ucapnya.

Selain itu, lanjut Jaya Negara, umat Hindu di luar Bali banyak memiliki tantangan untuk biaya sekolah, kesehatan anak, maupun upakara yadnya (sarana ritual) di perantauan.

Baca juga: Bupati Tabanan: Pungutan wisman untuk kesejahteraan rakyat (video)

"Kalau dana ini bisa dimanfaatkan minimal dari sisi pembangunan, kebutuhan alat-alat umat Hindu sehingga bisa diringankan. Jadi secara tidak langsung maka semakin banyak umat Hindu tetap bertahan," ujarnya.

Pihaknya berharap usulan tersebut bisa dimasukkan menjadi rekomendasi PHDI Kota Denpasar dan menjadi gerakan bersama dari PHDI.

Dalam kesempatan itu, Jaya Negara juga mengapresiasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh PHDI Kota Denpasar yang tidak hanya memberikan pemahaman agama tetapi juga hadir dalam konteks praktik melayani dan mengayomi umat Hindu di Denpasar. Diantaranya melalui kegiatan ritual mepandes dan bayuh oton secara massal sehingga dapat meringankan umat.

Sementara itu, Ketua PHDI Kota Denpasar I Made Arka mengapresiasi usulan dari Wali Kota Denpasar terkait penyisihan dana pungutan wisatawan asing tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi luar biasa kalau itu bisa terjadi. Kita bisa kontribusi kepada umat se-dharma di Nusantara. Kami sangat mengapresiasi usulan Pak Wali. Nanti akan kami kawal," ujar pria yang kembali terpilih memimpin PHDI Kota Denpasar itu secara aklamasi.

Arka mengatakan dalam melayani umat, PHDI Kota Denpasar diantaranya telah membantu pelaksanaan ritual metatah dan bayuh oton massal, serta hadir melayani umat yang melakukan Sudhi Wadhani atau mengukuhkan status seseorang yang sebelumnya bukan berstatus agama Hindu.

"Kami juga menginginkan ada 'bhisama' tentang pengolahan sampah di lingkungan pura. Jangan sampai umat kita dikatakan membuat sampah paling banyak karena kita menggunakan upakara (sesajen)," ucapnya.

Sementara itu Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali I Nyoman Kenak mengingatkan agar tema yang diambil dalam kegiatan Lokasabha tidak hanya sekadar wacana.

"Pengurus PHDI harus mampu melayani umat dan membantu mewujudkan kesejahteraan umat. Lokasabha ini merupakan hajatan tertinggi PHDI di tingkat daerah," ucap Kenak.


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024