Denpasar (Antara Bali) - Enam korban penipuan dengan berkedok "multilevel business" (MLM) melaporkan I Made Mudiana dengan kasus penipuan ke Polsek Denpasar Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp500 juta.
"Para korban rata-rata tergiur dengan janji manis pelaku yang bisa melipatgandakan uang yang telah disetor hanya dalam waktu tiga bulan. Namun hingga lebih dari setahun, tidak ada hasilnya," kata kuasa hukum korban, Nyoman Sujana, ditemui di Polsek Denpasar Timur, Rabu.
Menurut dia, masing-masing korban rata-rata menyetor uang kepada terlapor dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp11 juta hingga Rp225 juta.
Enam korban yang melapor yang tak mau disebutkan namanya di antaranya berinisial NWL (70), MA (47), PP (46), NNS (46), BOM (42), dan GAW (44).
Meski mereka tidak mengetahui nama perusahaan serta izin dari bisnis tak jelas itu, namun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Warmadewa itu menuturkan bahwa mereka tergiur dengan keuntungan bunga yang sangat besar yang didapatkan hanya dalam waktu tiga bulan.
Salah seorang korban, NNS mengaku, meski sudah banyak terjadi bisnis berkedok MLM yang banyak menelan korban, namun wanita yang bekecimpung di bisnis catering dan asuransi itu sama sekali tidak menaruh curiga.
"Katanya uang kita nanti akan di kurs-kan seperti main kurs, kalau kita menang uang kita bisa berlipat. Saya tidak curiga sama sekali karena gaya berbicaranya sangat menyakinkan dengan keuntungan yang berlipat misalnya uang Rp1 juta maka dalam waktu tiga bulan jadi Rp10 juta," ujarnya. (DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Para korban rata-rata tergiur dengan janji manis pelaku yang bisa melipatgandakan uang yang telah disetor hanya dalam waktu tiga bulan. Namun hingga lebih dari setahun, tidak ada hasilnya," kata kuasa hukum korban, Nyoman Sujana, ditemui di Polsek Denpasar Timur, Rabu.
Menurut dia, masing-masing korban rata-rata menyetor uang kepada terlapor dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp11 juta hingga Rp225 juta.
Enam korban yang melapor yang tak mau disebutkan namanya di antaranya berinisial NWL (70), MA (47), PP (46), NNS (46), BOM (42), dan GAW (44).
Meski mereka tidak mengetahui nama perusahaan serta izin dari bisnis tak jelas itu, namun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Warmadewa itu menuturkan bahwa mereka tergiur dengan keuntungan bunga yang sangat besar yang didapatkan hanya dalam waktu tiga bulan.
Salah seorang korban, NNS mengaku, meski sudah banyak terjadi bisnis berkedok MLM yang banyak menelan korban, namun wanita yang bekecimpung di bisnis catering dan asuransi itu sama sekali tidak menaruh curiga.
"Katanya uang kita nanti akan di kurs-kan seperti main kurs, kalau kita menang uang kita bisa berlipat. Saya tidak curiga sama sekali karena gaya berbicaranya sangat menyakinkan dengan keuntungan yang berlipat misalnya uang Rp1 juta maka dalam waktu tiga bulan jadi Rp10 juta," ujarnya. (DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013