Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, menelusuri adanya korban penipuan terkait tersebarnya undangan palsu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali untuk pemanggilan 48 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus, oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui surat palsu yang tidak pernah dilakukan pemerintah setempat.
"Setelah kami menerima laporan ini dari BKD, maka kami mencari apakah ada yang merasa ditipu dalam proses penerimaan CPNS di Bali itu. Jadi 48 orang yang diundang ke BKD itu hanya atas dasar surat saja," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan di Denpasar, Jumat.
Namun, belum ada dari pihak korban yang melapor dan atas dasar surat undangan ini, pihak BKD Bali melaporkan kepada Polda Bali yang diduga surat undangan ini palsu.
"Karena pihak pelapor tidak pernah membuat surat undangan seperti itu dan saat ini Polda Bali masih melakukan penyelidikan apakah surat tersebut ada yang merasa dirugikan terkait penipuan rekrutmen CPNS dengan iming-iming bisa meloloskan dengan uang," katanya.
Untuk itu, Andi mengimbau kepada masyarakat Bali jika ada yang merasa ditipu dalam rekrutmen CPNS yang dijanjikan bisa lulus dengan memberikan uang, namun tidak lulus setelah memberikan uang diharapkan melapor ke Polda Bali untuk diproses.
Masyarakat diminta jangan takut melapor, karena kasus penipuan ini biasanya para oknuk ini melakukan bujuk rayu terhadap korban dan dijanjikan sesuatu. "Biasanya modusnya dijanjikan bisa menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang," kata Andi.
Dalam kasus ini, surat undangan yang diduga palsu ini tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang dan dengan adanya bukti-bukti ini akan ditelisuri Polda Bali.
Namun, pihaknya meminta pihak BKD yang melapor agar memberikan nama orang yang membawa surat itu. "Jangan sampai ada korban tertipu terkait rekrutmen CPNS ini," katanya.
Laporan BKD
Sebelumnya, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, pada 5 April 2019, bahwa ada tindak pidana pemalsuan surat terkait pemanggilan 48 orang yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh oknum tidak bertanggung jawab ke Kantor BKD setempat.
Berdasarkan laporan pelapor, ada tiga orang datang ke Kantor BKD Bali, pada 5 April, Pukul 08.30 WITA menghadap kepada staf Subbidang pengadaan dan pemberhentian di instansi setempat.
Ketiga orang itu, lantas diterima pegawai BKD Bali, bernama Ida Bagus Putra Adnyana terkait dengan surat pemanggilan sebagai CPNS itu.
Berdasarkan informasi tersebut, staf BKD bernama Ida Bagus Putra Adnyana melaporkan kepada atasannya, I Made Ady Mastika selaku Kepala bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Bali terkait hal ini.
Setelah menyampaikan itu, ternyata sudah ada 48 orang juga mendatangi kantor BKD Provinsi Bali, yang membawa surat pemanggilan sebagai CPNS.
Akhirnya, staf BKD Provinsi Bali memberi penjelasan bahwa tidak pernah ada pemanggilan atau mengeluarkan surat tersebut.
Selanjutnya, Made Ady Mastika selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Bali melaporkan kejadian tersebut kepada kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadanyana.