Medan (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara menyatakan pelaku yang sengaja menjual beras oplosan dari Bulog dapat diancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda senilai Rp2 miliar, karena merugikan masyarakat.

"Hukuman tersebut adalah berdasarkan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ketua YLKI Sumatera Utara (Sumut) Abubakar Siddik di Medan, Minggu.

Sebelumnya, Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap sindikat pengoplosan beras Bulog dan non-Bulog menjadi beras kuku balam kemasan merek Apel ukuran 50 kilogram, di Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam (9/1).

Selain itu, petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa merek dan 20 ton beras merek Apel hasil re-packing. Petugas yang berwenang juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik gudang bernama H alias Aseng.

Abubakar mengatakan, kegiatan beras oplosan yang dilakukan pengusaha itu sudah berlangsung cukup lama dan sudah banyak memperoleh keuntungan yang besar dari konsumen. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013