Denpasar (Antara Bali)  - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta, Jumat diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk lapangan di Desa Plaga, Kecamatan Petang, senilai Rp1,06 miliar.

"Kami panggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus pengadaan lahan untuk lapangan di Plaga," kata Kepala Unit II Satuan Operasional IV, Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polda Bali Kompol Ida Bagus Wedanajati.

Pada pemeriksaan tersebut, pihaknya telah menyiapkan 15 pertanyaan yang berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dan juga karena kehadiran Giri Prasta dalam rapat pembebasan lahan tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan notula rapat, Giri Prasta diketahui sempat hadir beberapa kali dalam rapat pembebasan lahan tersebut. Untuk itulah kehadirannya dipandang perlu untuk dimintai keterangan.

Menurut Wedanajati, hingga saat ini selain menghadirkan Giri Prasta, pihaknya sudah memeriksa 23 saksi, termasuk pemilik tanah dan saksi lain yang dianggap perlu.

Sementara berdasarkan hasil penyidikan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut, yakni ketua panitia pengadaan berinisial GN.

"Kami sudah menetapkan seorang tersangka, namun hingga saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung untuk mendalami dan mengumpulkan fakta hukumnya," ujar Wedanajati.

Sementara ditemui saat istirahat dalam pemeriksaan tersebut, Giri Prasta tidak bersedia berkomentar terkait pemeriksaan itu.

"Kami mohon maaf, bukannya saya tidak mau komentar, tapi nanti dulu, pemeriksaannya kan masih berlangsung," katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu muncul berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya dugaan penyelewengan dana anggaran pembelian tanah untuk lapangan di Plaga.

Saat itu, pemilik lahan menjual tanahnya seluas satu hektare lebih kepada Pemkab Badung melalui panitia pengadaan dengan perantara. Harga yang ditentukan Rp10 juta per are itu, menyimpang dari Surat Keputusan Bupati Badung yang menetapkan harga Rp6 juta per are. Pemilik tanah pun tidak tahu mengenai dinaikkannya harga tanah tersebut.

Dari indikasi adanya penyimpangan tersebut sejumlah pejabat penting di jajaran Pemerintah Kabupaten Badung yang terkait langsung dengan proyek pengadaan lapangan di Plaga itu juga sudah diperiksa tim penyidik Polda Bali.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010