Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengadakan program rehabilitasi sosial kepada 240 peserta yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Narkotika, Kabupaten Bangli.
“Rehabilitasi sosial merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu warga binaan agar dapat kembali hidup normal dan diterima oleh masyarakat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali Putu Murdiana di Denpasar, Kamis.
Program sosial itu rencananya dilaksanakan selama enam bulan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Yayasan Dua Hati, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Ada pun materi yang diberikan dalam rehabilitasi sosial yang merupakan proses pembinaan dan perawatan warga binaan itu meliputi terapi fisik, mental, dan sosial sehingga diharapkan meningkatkan kualitas hidup warga binaan dan membantu mereka kembali berinteraksi di tengah masyarakat ketika keluar dari lapas.
Ia mengharapkan melalui layanan itu dapat mendorong warga binaan setelah menghirup udara bebas dari lapas, dapat terbebas dari candu narkoba dan memiliki keterampilan untuk hidup mandiri di masyarakat.
Murdiana menambahkan penyelenggaraan rehabilitasi sosial itu sebagai tindak lanjut dari surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-85.PK.06.05 Tahun 2024 tentang penetapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan 2024.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Data Base Publik (SDP) Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI yang diperbarui pada Kamis ini pukul 11.40 WIB, total jumlah warga binaan di 10 lapas dan rutan di Bali mencapai 3.961 orang.
Jumlah itu melampaui total kapasitas seluruh lapas dan rutan di Bali yang mencapai 1.544 orang.
Ada pun Lapas Kelas II-A Kerobokan saat ini dihuni paling banyak mencapai 1.241 orang dari kapasitas 466 orang dan Lapas Narkotika Bangli dihuni 1.095 orang dari kapasitas 468 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024