Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan kembali menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) untuk 45 Kabupaten dan Kota sebesar Rp205,041 miliar pada 2013.
"Pelaksanaan DAK Tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Kemenpera Djan Faridz, seperti dikutip dalam situs resmi Kemenpera, Kamis.
Menurut dia, apabila dari hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis maka pihaknya akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana.
"Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK ini telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013," ujarnya.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan bahwa DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
"DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan PSU yang dananya dari APBN dan di-APBD-kan. Artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di Kabupaten/Kota. Jadi seluruh kewenangan dan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi juknisnya dibuat oleh Kemenpera yang harus ditaati dalam pelaksanaan DAK ini," kata Hazaddin. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Pelaksanaan DAK Tahun 2013 akan dimonitor dengan lebih ketat agar tetap mengacu pada petunjuk teknis," kata Kemenpera Djan Faridz, seperti dikutip dalam situs resmi Kemenpera, Kamis.
Menurut dia, apabila dari hasil monitoring dan evaluasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis maka pihaknya akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk tidak melanjutkan penyaluran dana.
"Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK ini telah ditandatangani dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013," ujarnya.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Hazaddin Tende Sitepu menjelaskan bahwa DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
"DAK adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan PSU yang dananya dari APBN dan di-APBD-kan. Artinya dana APBN yang ditransfer menjadi dana APBD di Kabupaten/Kota. Jadi seluruh kewenangan dan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi juknisnya dibuat oleh Kemenpera yang harus ditaati dalam pelaksanaan DAK ini," kata Hazaddin. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013