Kantor Imigrasi di Bali mengusir warga negara asing (WNA) asal Turki untuk kembali ke negaranya karena menghalangi upaya petugas dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap rekannya, seorang WNA Ukraina yang melanggar izin tinggal.
"Kami sempat melakukan penahanan sehari di rumah detensi sebelum pelaku akhirnya dideportasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Bali, Kamis.
Dia menjelaskan WNA Turki berinisial OM itu melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan deportasi diberikan kepada WNA di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Awalnya petugas Imigrasi mencari tahu keberadaan seorang perempuan berinisial DG yang merupakan WNA Ukraina dan teman dari pria berusia 37 tahun itu, namun petugas menilai OM menyembunyikan keberadaan DG hingga akhirnya ia diperiksa Imigrasi dan dijatuhkan sanksi deportasi.
Baca juga: Imigrasi Singaraja pulangkan turis Australia karena berbisnis spa
Dalam pemeriksaan lebih lanjut dengan petugas Imigrasi, OM mengaku tidak mengetahui jika DG bermasalah dengan izin tinggalnya di Bali.
"OM telah memberikan keterangan tidak benar terkait dengan keberadaan DG berkebangsaan Ukraina yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha menghalang-halangi petugas Imigrasi dengan menyembunyikan DG," kata Dudy.
Dia kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 26 Maret 2024, kemudian dideportasi ke Turki melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis ini.
Sementara itu, petugas Imigrasi masih menelusuri keberadaan DG terkait penyalahgunaan izin tinggal di Bali.
Di sisi lain, pada saat yang bersamaan dengan kasus yang berbeda, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi narapidana narkotika dari Inggris dan WNA Ukraina yang melampaui izin tinggal.
WNA Inggris berinisial JTH dideportasi setelah menjalani masa pidana dengan vonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2020 akibat kasus narkotika.
Baca juga: Imigrasi pasang 30 unit autogate tambahan di Bandara Ngurah Rai
Selain itu, ada juga WNA asal Ukraina berinisial OS yang kedapatan pada Januari 2024 sudah melampaui izin tinggal selama 57 hari sehingga dikenakan bayar denda sebesar Rp1 juta per hari.
Namun, karena ia tidak sanggup membayar, petugas kemudian menahan OS di Rumah Detensi Imigrasi selama hampir 50 hari hingga akhirnya ia dideportasi setelah administrasi dan finansial sudah rampung untuk membeli tiket kembali ke negaranya dengan ditanggung biaya sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Kami sempat melakukan penahanan sehari di rumah detensi sebelum pelaku akhirnya dideportasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Bali, Kamis.
Dia menjelaskan WNA Turki berinisial OM itu melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan deportasi diberikan kepada WNA di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Awalnya petugas Imigrasi mencari tahu keberadaan seorang perempuan berinisial DG yang merupakan WNA Ukraina dan teman dari pria berusia 37 tahun itu, namun petugas menilai OM menyembunyikan keberadaan DG hingga akhirnya ia diperiksa Imigrasi dan dijatuhkan sanksi deportasi.
Baca juga: Imigrasi Singaraja pulangkan turis Australia karena berbisnis spa
Dalam pemeriksaan lebih lanjut dengan petugas Imigrasi, OM mengaku tidak mengetahui jika DG bermasalah dengan izin tinggalnya di Bali.
"OM telah memberikan keterangan tidak benar terkait dengan keberadaan DG berkebangsaan Ukraina yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha menghalang-halangi petugas Imigrasi dengan menyembunyikan DG," kata Dudy.
Dia kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 26 Maret 2024, kemudian dideportasi ke Turki melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis ini.
Sementara itu, petugas Imigrasi masih menelusuri keberadaan DG terkait penyalahgunaan izin tinggal di Bali.
Di sisi lain, pada saat yang bersamaan dengan kasus yang berbeda, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi narapidana narkotika dari Inggris dan WNA Ukraina yang melampaui izin tinggal.
WNA Inggris berinisial JTH dideportasi setelah menjalani masa pidana dengan vonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2020 akibat kasus narkotika.
Baca juga: Imigrasi pasang 30 unit autogate tambahan di Bandara Ngurah Rai
Selain itu, ada juga WNA asal Ukraina berinisial OS yang kedapatan pada Januari 2024 sudah melampaui izin tinggal selama 57 hari sehingga dikenakan bayar denda sebesar Rp1 juta per hari.
Namun, karena ia tidak sanggup membayar, petugas kemudian menahan OS di Rumah Detensi Imigrasi selama hampir 50 hari hingga akhirnya ia dideportasi setelah administrasi dan finansial sudah rampung untuk membeli tiket kembali ke negaranya dengan ditanggung biaya sendiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024