Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Denpasar, Bali, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) membuka program pendidikan profesi advokat (PPA) sebagai salah satu upaya untuk turut mencetak para advokat yang berkualitas.

"Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum. Kami menggelar PPA ini juga untuk menjalankan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua DPC AAI ON Denpasar Gede Wija Kusuma di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, pada pelatihan yang berlangsung dari 19 April-11 Mei 2024 tersebut akan menekankan materi mengenai praktik-praktik advokat di lapangan, dengan para pendidiknya merupakan advokat yang sudah teruji dan kompeten.

"Jika terkait materi hukum, tentu sudah didapat di bangku kuliah. Selain materi mengenai praktik advokat, juga akan ditekankan mengenai kode etik advokat karena di sanalah letak officium nobile atau profesi advokat sebagai profesi yang mulia," ucap pria yang karib disapa GWK itu.

Selain itu kurikulumnya juga didesain dengan lebih banyak yang aplikatif dan menampilkan sejumlah studi kasus sehingga nantinya dapat terlahir pada advokat dengan kapasitas yang unggul.

"Kegiatan ini sekaligus untuk mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan hukum, terutama mereka yang ingin menjadi advokat selaku 'pendekar' hukum. Di samping kami dapat memperkenalkan program AAI ON," ujarnya lagi pada acara yang juga dihadiri advokat senior Ketut Ngastawa dan bendahara AAI ON DPC Denpasar itu.

Serangkaian dengan PPA ini, sebelumnya AAI ON telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Warmadewa yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai program.

Sementara itu Ketua Panitia Pendidikan Profesi Advokat Dewa Agus Satrya Wijaya mengatakan PPA akan dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu.

Syarat untuk mengikuti PPA, selain telah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum juga dapat merupakan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di tingkat akhir. Untuk pendaftaran dilakukan secara online dan bisa dicek di akun media sosial AAI ON Denpasar.

Pendaftaran dibuka menjadi dua gelombang yakni gelombang I dari tanggal 13-31 Maret dan gelombang II pada 1-14 April 2024.

Sementara itu Penasihat AAI ON Robert Khuana menjelaskan AAI ini menjadi satu dari tujuh organisasi pendiri Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Selain AAI, enam organisasi lainnya yang menjadi pendiri AAI yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI) dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia.

"AAI memiliki tanggung jawab di tengah maraknya organisasi advokat saat ini. Kami merasa bertanggung jawab untuk mencetak para advokat yang berkualitas. Kami prihatin karena ada organisasi advokat yang melaksanakan pendidikan (PPA) hanya 2-3 hari," ujarnya.

Robert juga menekankan pentingnya idealisme untuk peningkatan profesi. Dengan mengadakan PPA yang mengedepankan mutu dan kualitas diharapkan keluarannya siap untuk mengisi pasar advokat di Tanah Air.

Robert dalam kesempatan itu juga menyampaikan keinginannya agar ada upaya revisi UU No 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Diantaranya yang diperjuangkan agar dibentuk Dewan Advokat Nasional yang berwenang melakukan sertifikasi pada organisasi advokat hingga kantor-kantor advokat.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024