BPJS Kesehatan Denpasar, Bali, memudahkan pembayaran iuran saat libur Lebaran 2024 yang dapat dilakukan dalam jaringan (daring/online) melalui 960.515 kanal. 

“Kami harap tidak ada lagi isu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kesulitan membayar iuran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Denpasar, Senin.

Ia mengajak peserta JKN, khususnya dari segmentasi mandiri, untuk membayar iuran melalui fasilitas autodebet untuk menghindari lupa membayar iuran karena kesibukan.

Cara itu, lanjut dia, agar tidak terjadi tunggakan iuran yang mengakibatkan kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan.

Apabila kepesertaan tidak aktif, lanjutnya, berpotensi terjadi kendala ketika dalam kondisi yang tidak terduga, misalnya sakit saat momentum hari besar keagamaan.

Jika peserta JKN menunggak dalam jangka waktu yang lama, pihaknya juga menyediakan fasilitas rehab yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui fasilitas rehab itu, peserta JKN yang menunggak dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau cicil.

Baca juga: Wisatawan libur lebaran di Bali dilindungi oleh BPJS kesehatan

Selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, pihaknya tetap membuka layanan administrasi, informasi, dan pengaduan, melalui kantor cabang di Renon, Denpasar, pada 8,9,10, dan 15 April 2024 mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

Peserta JKN mandiri dapat melakukan pendaftaran untuk autodebet diantaranya melalui aplikasi hingga laman BPJS Kesehatan.

Sedangkan sebanyak 960.515 kanal pembayaran seluruh Indonesia itu diantaranya melalui 37 layanan perbankan baik BUMN, BUMD, dan swasta, kemudian 28 mitra layanan khusus pembayaran online, 12 mitra lapak daring/teknologi keuangan, dan enam mitra ritel modern.

Ia menekankan apabila menunggak dan peserta menjadi tidak aktif, maka ketika misalnya harus menjalani rawat inap, dapat dikenakan denda layanan rawat inap sebesar lima persen.

Adapun besaran denda itu dihitung dengan lima persen x biaya diagnosis awal x durasi bulan tunggakan. Namun jumlah denda maksimal mencapai Rp30 juta.

Baca juga: Tahun 2023, BPJS Kesehatan Denpasar tangani 229 ribu pasien katastropik

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024