Kepolisian Resor Buleleng, Bali menduga sejumlah 27 unit mobil berbagai merek yang diamankan di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali merupakan hasil penggelapan.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Kamis menjelaskan 27 mobil tersebut berhasil diamankan Polisi usai tim gabungan Polres Buleleng pada Kamis 7 Maret sekitar pukul 09.00 Wita melakukan penggerebekan di gudang yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang berupa mobil itu.

Dalam penggerebekan dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi itu satu pelaku berhasil diamankan berinisial Hendrik serta barang bukti 27 unit mobil berbagai merek.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti 27 unit mobil sudah diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Jansen.

Baca juga: Polda Bali jelaskan penangkapan aktivis di Buleleng tanpa kekerasan

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Gede Darma Diatmika menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit kendaraan Toyota Avanza nomor polisi DK 1042 BC.

Kemudian Sat Reskrim Polres Buleleng melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, kemudian mendapat petunjuk bahwa unit yang telah digelapkan tersebut digadaikan di daerah Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, Buleleng.

Karena itu, kata Diatmika, Polres Buleleng melakukan penggeledahan dengan dilengkapi dengan surat izin penggeledahan dari pengadilan negeri Singaraja

"Hasil penggeledahan tersebut didapati beberapa mobil yang diduga ada kaitannya dengan tindakan pidana dan salah satunya unit kendaraan Toyota Avanza nopol DK 1042 BC," kata dia.

Sementara dari hasil penyidikan, didapati satu unit mobil kendaraan Toyota Avanza nopol DK 1042 BC yang diduga ada kaitannya perkara dengan laporan masyarakat tersebut.

Baca juga: Polres Buleleng-Bali tuntaskan berkas kasus pencabulan anak

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 19 Februari 2024. Saat itulah polisi juga menemukan beberapa unit kendaraan lain sejumlah 27 unit kendaraan.

Polisi masih memeriksa dokumen-dokumen terkait kepemilikan mobil tersebut yang diduga merupakan mobil hasil penggelapan.

Hingga kini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang diduga menjadi sindikat penggelapan mobil tersebut yakni Putu Dedi Abdika. Pelaku tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara satu orang lainnya yang sudah ditangkap Hendrik hingga kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Buleleng, Bali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024