Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memfasilitasi sertifikasi halal kepada 200 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli, Bali.

"Sertifikasi halal memiliki dua fungsi, yakni merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku," kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati setelah menyerahkan sertifikat halal gratis di Desa Penglipuran Bangli Bali, Selasa.

Selain itu, lanjutnya, sertifikasi halal memiliki fungsi yang dapat mendukung proses produksi sebuah usaha menjadi lebih sistematis dan mudah ditelusuri.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, sehingga menjadi satu keharusan bagi pelaku usaha jika produknya ingin diperdagangkan di tanah air.

Sedangkan dengan sertifikasi mewajibkan adanya tim manajemen halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Ia mengapresiasi pemerintah di Bali khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli terhadap pelaku UMK.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli I Wayan Gunawan juga mengungkapkan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan LPPOM MUI.

"Pelaku usaha di Kabupaten Bangli telah melakukan lompatan pada bisnisnya. Tak sekadar pemenuhan regulasi, sertifikasi halal menjadi upaya untuk memberikan nilai tambah terhadap sebuah produk," katanya.

LPPOM MUI menjelaskan, fasilitasi sertifikasi halal gratis itu merupakan program tanggung jawab sosial LPPOM MUI yang rutin diadakan sejak tiga tahun terakhir, berupa bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis atau subsidi untuk UMK.

Regulasi wajib halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor: 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.

Ada pun sertifikasi halal produk dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori produk, dengan penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat akan habis masa tenggang pada 17 Oktober 2024 yang berlaku untuk produk makanan dan minuman.

Tak hanya produk akhir makanan dan minuman, seluruh bahan yang terlibat juga wajib disertifikasi halal, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.

Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal.


Baca juga: Kemenag Bali jelaskan soal program UMKM wajib sertifikasi halal

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024