Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mulai menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, saat ini sudah tiga kabupaten yang menyerahkan hasil pleno, namun seluruhnya tidak ditandatangani saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

“Semua kabupaten ya, saksi pasangan calon nomor 3-nya tidak tanda tangan berita acara pemeriksaan dan mereka mengajukan keberatan atau protes terhadap proses pelaksanaan,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan di Denpasar, Senin.

Adapun tiga kabupaten yang sudah menyampaikan hasil pleno rekapitulasi suara adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Klungkung.

Menurut John, protes hingga aksi enggan menandatangani hasil pleno ini atas dasar yang berbeda-beda, namun umumnya bukan hal teknis persoalan pemilu di Bali, melainkan pelaksanaan secara nasional.

Baca juga: KPU Bali bagikan jadwal rekapitulasi suara kabupaten dan kota

Seperti di Kabupaten Badung, saksi pasangan calon nomor 3 menduga terjadi kecurangan dari pemerintah untuk memenangkan salah satu pasangan calon dan penghentian sementara aplikasi Sirekap.

KPU Bali menyebut ini tidak akan berpengaruh terhadap perolehan peserta Pemilu 2024, proses rekapitulasi suara di kabupaten/kota lainnya akan tetap berlanjut hingga Kabupaten Klungkung yang baru memulai pleno pada Selasa (5/3/2024).

“Proses rekapitulasi sesuai dengan PKPPU Nomor 5 tetap dijalankan, rekapitulasi tetap sah dan sudah disahkan berupa surat keputusan KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujar John.

Terhadap tiga kabupaten yang tidak berisi tanda tangan saksi pasangan calon nomor 3 akan dicantumkan formulir kejadian khusus saat rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Baca juga: KPU Bali berhasil bantah tuduhan penggelembungan suara DPRD

Rencananya, KPU Bali akan memulai rekapitulasi suara pada 8 Maret 2024, lantaran hingga saat ini masih ada kabupaten/kota yang belum selesai melakukan rekapitulasi masing-masing.

John menjelaskan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota kegiatannya hanya membacakan hasil rekapitulasi di tingkatan kecamatan, kemudian dikompilasikan menjadi satu dalam formulir D Hasil di tingkat KPU kabupaten/kota.

“Jadi, prosesnya secara berjenjang, jadi kita tahu berapa perolehan suara untuk calon DPRD kabupaten dan calon DPRD provinsi di dapil kabupaten tersebut,” ujarnya.

Namun, KPU Bali menegaskan hasil pleno ini belum menentukan pemilik kursi legislatif karena proses masih berlanjut dan ada potensi gugatan-gugatan dari peserta Pemilu 2024.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024