Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali telah menerima empat pengaduan selama masa kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung dalam waktu 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Pengaduan yang kami terima sangat minim. Bawaslu Provinsi Bali hanya menerima empat pengaduan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu.

Ia mengemukakan, empat pengaduan yang telah diterima Bawaslu Provinsi Bali yakni terkait pencemaran nama baik yang diadukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali dan calon anggota legislatif.

Selain itu juga telah mendapatkan informasi awal mengenai pembagian uang transportasi terkait wacana Pemilu 2024 akan berlangsung satu putaran.

"Sudah kami tindak lanjuti (aduan-red) tetapi semuanya tidak memenuhi syarat formal dan materiil karena batas waktu terkait pengajuan laporan kepada kami melewati batas waktu tujuh hari," ujarnya.

Mengenai batas waktu pengajuan laporan, lanjut Tirta Suguna, sudah dituangkan dalam Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ia menambahkan, selain pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Bali, ada juga pengaduan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

"Pengaduan terbanyak ke Bawaslu Kabupaten/Kota berupa perusakan alat peraga kampanye (apk)," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar itu.

Tirta Suguna mengaku sudah menyampaikan ke jajaran pengawas pemilu bahwa apapun bentuk pengaduan dan informasi yang didapatkan itu agar ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran, pengkajian dan kemudian diputuskan di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan terkait tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Bali dan jajaran telah melakukan pencegahan mulai dari tahun 2022 yakni sejak tahapan pencalonan parpol peserta pemilu.

"Dari 2022 hingga saat ini di Februari 2024, ada 3.180 pencegahan yang sudah kami lakukan," ujar Ariyani.

Bentuk pencegahan yang dilakukan yakni melakukan identifikasi kerawanan; pendidikan tentang pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan mengajak/mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Selanjutnya melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dan dengan organisasi kemasyarakatan dan memberikan pencegahan secara formal melalui surat imbauan/cegah dini.

Kemudian juga melakukan publikasi terkait konten-konten edukasi dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan pada saat penyelenggaraan pemilu dan melakukan pencegahan secara langsung pada saat melakukan pengawasan.

Pencegahan tersebut dilakukan dengan menyasar peserta pemilu, tim pelaksana kampanye, masyarakat, media massa elektronik, cetak dan online, pemerintah daerah, aparatur sipil negara, KPU Provinsi Bali dan jajaran serta kepala desa/perbekel dan perangkat desa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani Denpasar, Sabtu (10/2/2024).
ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024