Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali menyelidiki kasus pernikahan anak di bawah umur di Desa Jehem, Kabupaten Bangli.

"Kasus tersebut menimpa seorang siswi SD berinisial NWJ (13) yang saat ini masih duduk di kelas VI. Kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut termasuk semua kronologinya sejak awal," kata Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni di Denpasar, Selasa.

Pihaknya berusaha mendapatkan kronologi saat bocah tersebut berhubungan layaknya suami-istri karena kemungkinan bocoh tersebut dibohongi.

"Untuk saat ini kami belum bisa berkomentar banyak sebelum mendapatkan fakta yang sebenarnya," kata dia.

Menurut Masni, LPA sama sekali tidak mempersoalkan pernikahan tersebut secara agama Hindu.

"Secara Hindu, pernikahan tersebut bisa dibenarkan sejauh seorang gadis sudah mengalami menstruasi. Namun secara hukum positif pernikahan tersebut tetap saja tidak dibenarkan karena gadis tersebut masih di bawah umur," ujarnya.

Apalagi data sementara menunjukkan, tidak ada pihak yang dirugikan sama sekali dari pernikahan tersebut. Namun yang harus diselidiki adalah kronologis sejak gadis di bawah umur tersebut dinyatakan kawin.

Sekali pun fisiknya sudah dewasa namun secara psikis belum tentu sudah matang sebagaimana layaknya orang dewasa. Aspek lainnya adalah pertimbangan masa depan gadis tersebut yang masih panjang. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013