Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat pemungutan suara (tps) khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Harus mengindahkan prinsip netralitas ASN, pemilu yang luber jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil), dan pastikan warga binaan menerima haknya sebagai warga negara yaitu hak pilih,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana di Denpasar, Kamis.

Selain itu, ia meminta para ASN di lingkungan lapas dan rutan untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Pemilu.

Murdiana juga mengingatkan kepada jajaran lapas dan rutan terkait pentingnya integritas dan implementasi tiga kunci pemasyarakatan.

Ia menjelaskan tiga kunci itu yakni deteksi dini, sinergitas, dan pemberantasan narkoba.

Tidak hanya itu, Putu Murdiana juga menekankan upaya meminimalkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan.

“Sebagai petugas pemasyarakatan seyogyanya dapat membina, merawat, dan mengamankan warga atau anak binaan yang ada. Terkhusus keamanan, maksimalkan deteksi dini melalui pemetaan risiko dan penggeledahan rutin,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terdapat 18 tempat pemungutan suara (tps) khusus di Pulau Dewata, kecuali di Denpasar.

Anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya menjelaskan pendirian tps Khusus itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilih dalam kondisi tertentu agar tidak kehilangan hak pilihnya.

Sebanyak 18 tps Khusus itu tersebar di Rutan Kelas II-B Negara sebanyak satu tps, kemudian di Kabupaten Tabanan yakni di Lapas Kelas II-B (1 tps) dan Poltrada (2 tps).

Selanjutnya di Lapas Kelas II-A Kerobokan (3 tps) dan Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan (1 tps) dan Rutan Kelas II-B Gianyar (1 tps).

Kemudian, tps di Rutan Kelas II-B Klungkung (1 tps), di Kabupaten Bangli ada dua yakni di Lapas Narkotika Kelas II-A (4 tps) dan Rutan Kelas IIB (2 tps).

Terakhir di Lapas Kelas II-B Karangasem (1 tps) dan Lapas Kelas II-B Singaraja (1 tps).

KPU Bali mencatat ada sebanyak 3.743 orang daftar pemilih di 18 tps Khusus itu.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024