Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya, meminta pemerintah mencabut izin operasi taksi Blue Bird di Bali karena akar permasalahannya supir taksi melakukan unjuk rasa beberapa pekan lalu akibat penambahan izin tersebut.
"Pemprov Bali harus berani tegas mencabut izin operasional taksi Blue Bird yang berjumlah 500 unit dan telah beroperasi 250 unit tersebut," kata Made Arjaya di Renon Denpasar, Jumat.
Pada dengar pendapat dengan pihak eksekutif, operator taksi serta supir taksi selain Blue Bird itu, ia mengatakan, karena alasannya izin operasi taksi yang dikantongi pihak Blue Bird adalah dari PT Bali Praja Transport dan bukan milik Blue Bird sendiri.
"Setelah kami melakukan sidak ke Kantor PT Praja Bali Transport, ternyata tidak ada satu pun surat yang menyatakan kerja sama dengan taksi Blue Bird. Tapi anehnya di kantor tersebut dari papan nama sampai identitas kendaraan taksi memakai Blue Bird," katanya.
Untuk itu, kata Arjaya, pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap pengoperasian taksi yang diduga bodong tersebut.
"Kami akan selidiki dulu. Kenapa dalam pengajuan izin taksi dari Blue Bird yang mengatasnamakan PT Bali Praja Transport ke pemerintah dikeluarkan izinnya. Padahal, pihak Organda tidak ada merekomendasi terkait pengajuan izin tersebut," ucap politisi asal Desa Sanur, Kota Denpasar ini.
Ia mengatakan, harus diusut, siapa sebenarnya oknum yang bermain di balik pengurusan izin taksi itu karena sudah jelas-jelas pengajuan izin mengatasnamakan PT Praja Bali Transport tanpa sepengetahun institusi terkait, seperti Organda.
"Ini sudah tentu menjadi kecemburuan di antara operator kendaraan taksi maupun supir taksi," kata Arjaya.
Wakil Ketua DPD Organda Bali, Ketut Widi, mengatakan, izin prinsif yang diajukan oleh taksi Blue Bird berjumlah 500 unit dan telah keluar 250 unit, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dalam pengurusaan izin tersebut.
"Kami tidak ada merekomendasi pengurusan izin prinsip untuk taksi Blue Bird di Bali yang berjumlah 500 unit. Kami juga heran siapa oknum yang meloloskan rekomendasi tersebut," ucap Widi.
Dalam pertemuan tersebut belum ada kesimpulan karena tim yang dibentuk untuk mengkaji keberadaan taksi masih bekerja. Tim tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi, Biro Ekonomi Pembangunan dan DPRD Bali.
Sementara itu, supir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Jasa Wisata Bali di Wantilan DPRD Bali melakukan deklarasi berdirinya organisasi para supir taksi itu.
Dalam deklarasi paguyuban tersebut dihadiri ratusan supir taksi dari sejumlah perusahaan taksi, antara lain supir taksi Ngurah Rai, Komotra, Windhu, dan Praja Taksi.
Ketua Paguyuban Jasa Wisata Bali, Bagus Suwitra, mengatakan, paguyuban ini sebagai wadah untuk berinteraksi antarsupir taksi di daerah ini.
"Organisasi ini kami bentuk sebagai upaya menjalin hubungan baik antarsupir taksi. Dan kalau ada suatu persoalan di antara para supir, di paguyuban ini kita bersama-sama dicarikan jalan keluarnya," kata Suwitra.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Pemprov Bali harus berani tegas mencabut izin operasional taksi Blue Bird yang berjumlah 500 unit dan telah beroperasi 250 unit tersebut," kata Made Arjaya di Renon Denpasar, Jumat.
Pada dengar pendapat dengan pihak eksekutif, operator taksi serta supir taksi selain Blue Bird itu, ia mengatakan, karena alasannya izin operasi taksi yang dikantongi pihak Blue Bird adalah dari PT Bali Praja Transport dan bukan milik Blue Bird sendiri.
"Setelah kami melakukan sidak ke Kantor PT Praja Bali Transport, ternyata tidak ada satu pun surat yang menyatakan kerja sama dengan taksi Blue Bird. Tapi anehnya di kantor tersebut dari papan nama sampai identitas kendaraan taksi memakai Blue Bird," katanya.
Untuk itu, kata Arjaya, pihaknya akan melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap pengoperasian taksi yang diduga bodong tersebut.
"Kami akan selidiki dulu. Kenapa dalam pengajuan izin taksi dari Blue Bird yang mengatasnamakan PT Bali Praja Transport ke pemerintah dikeluarkan izinnya. Padahal, pihak Organda tidak ada merekomendasi terkait pengajuan izin tersebut," ucap politisi asal Desa Sanur, Kota Denpasar ini.
Ia mengatakan, harus diusut, siapa sebenarnya oknum yang bermain di balik pengurusan izin taksi itu karena sudah jelas-jelas pengajuan izin mengatasnamakan PT Praja Bali Transport tanpa sepengetahun institusi terkait, seperti Organda.
"Ini sudah tentu menjadi kecemburuan di antara operator kendaraan taksi maupun supir taksi," kata Arjaya.
Wakil Ketua DPD Organda Bali, Ketut Widi, mengatakan, izin prinsif yang diajukan oleh taksi Blue Bird berjumlah 500 unit dan telah keluar 250 unit, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dalam pengurusaan izin tersebut.
"Kami tidak ada merekomendasi pengurusan izin prinsip untuk taksi Blue Bird di Bali yang berjumlah 500 unit. Kami juga heran siapa oknum yang meloloskan rekomendasi tersebut," ucap Widi.
Dalam pertemuan tersebut belum ada kesimpulan karena tim yang dibentuk untuk mengkaji keberadaan taksi masih bekerja. Tim tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan, informasi dan Komunikasi, Biro Ekonomi Pembangunan dan DPRD Bali.
Sementara itu, supir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Jasa Wisata Bali di Wantilan DPRD Bali melakukan deklarasi berdirinya organisasi para supir taksi itu.
Dalam deklarasi paguyuban tersebut dihadiri ratusan supir taksi dari sejumlah perusahaan taksi, antara lain supir taksi Ngurah Rai, Komotra, Windhu, dan Praja Taksi.
Ketua Paguyuban Jasa Wisata Bali, Bagus Suwitra, mengatakan, paguyuban ini sebagai wadah untuk berinteraksi antarsupir taksi di daerah ini.
"Organisasi ini kami bentuk sebagai upaya menjalin hubungan baik antarsupir taksi. Dan kalau ada suatu persoalan di antara para supir, di paguyuban ini kita bersama-sama dicarikan jalan keluarnya," kata Suwitra.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010