Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang membuka praktik pengobatan yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut kepada dua WNA itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Dua WNA Australia itu yakni pasangan suami istri berinisial NP dan NJ yang diketahui memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) Investor. Kedua WNA itu diduga membuka praktik pengobatan di salah satu wilayah di Denpasar.
Namun, Tedy belum memberikan detail seluk beluk kegiatan dua WNA itu, termasuk waktu operasional hingga segmentasi pasar yang disasar kedua warga Australia itu.
Pasalnya, keduanya masih diperiksa intensif oleh tim Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, sehingga, ia pun belum memastikan langkah lanjutan karena menunggu proses pemeriksaan.
Tedy juga mengatakan Kantor Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 75 WNA dan 30 WNA lainnya masih ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi.
"Sebagian besar dari WNA yang dideportasi itu merupakan WNA Rusia mencapai 29 orang," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, menurut dia, telah mengatur ketat terkait tenaga medis warga negara asing.
Dalam undang-undang itu, dibagi dua kriteria WNA yang bisa melaksanakan praktik di tanah air yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang merupakan lulusan dalam negeri.
"Kemudian kriteria kedua, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang merupakan lulusan luar negeri," ujarnya.
Pada pasal 246 ayat 1 disebutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
"Kemudian, mereka hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan batasan waktu tertentu. Namun, ketentuan lanjutan termasuk aturan batas waktu tertentu diatur lebih detail dengan peraturan pemerintah," ujarnya.
Sedangkan pasal 248 mengatur terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang mengatur WNA itu dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya untuk tenaga medis spesialis dan sub spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, konsil dan kolegium. Total ada 10 pasal yang mengatur tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dalam undang-undang itu.
Baca juga: Imigrasi di Bali perkuat pengawasan WNA setelah ada sistem baru
Baca juga: Kejati Bali hadirkan 45 saksi pungli "fast track" Bandara Ngurah Rai
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023