Purwokerto (Antara Bali) - Hakim Agung Supandi menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri sudah final.
Usai bicara sebagai pembicara Diskusi "Mendorong keterbukaan pengambilan putusan di Mahkamah Agung, di Purwokerto, Rabu (23/1) malam, Supandi mengatakan bahwa sepatutnya pejabat publik menghargai putusan tersebut.
"Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," kata Supandi.
Menyiggung mengenai upaya pihak Aceng menggugat MA dan Mendagri Rp5 triliun, salah satu hakim agung pemutus pemberhentian bupati Garut ini mempersilakan Aceng beserta penasihat hukumnya melakukan upaya hukum itu.
Namun, lanjutnya, putusan MA mengenai pelengseran Aceng tidak bisa digugat. Menurut dia, keputusan MA yang menyatakan pelengseran Aceng berdasarkan hukum tidak serta-merta dapat dieksekusi karena DPRD Garut harus mengajukan pemberhentian Aceng kepada Presiden RI.
"DPRD mengajukan lagi ke Presiden. Jadi, tidak bisa langsung dieksekusi. Dengan putusan MA itu DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan kepada Presiden," katanya menjelaskan.
MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati H.M. Aceng Fikri.
"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu.
MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 pada tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh H.M. Aceng Fikri berdasar hukum. (*/DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Usai bicara sebagai pembicara Diskusi "Mendorong keterbukaan pengambilan putusan di Mahkamah Agung, di Purwokerto, Rabu (23/1) malam, Supandi mengatakan bahwa sepatutnya pejabat publik menghargai putusan tersebut.
"Pejabat harus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan hukum, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu adalah hukum dari kasus konkret," kata Supandi.
Menyiggung mengenai upaya pihak Aceng menggugat MA dan Mendagri Rp5 triliun, salah satu hakim agung pemutus pemberhentian bupati Garut ini mempersilakan Aceng beserta penasihat hukumnya melakukan upaya hukum itu.
Namun, lanjutnya, putusan MA mengenai pelengseran Aceng tidak bisa digugat. Menurut dia, keputusan MA yang menyatakan pelengseran Aceng berdasarkan hukum tidak serta-merta dapat dieksekusi karena DPRD Garut harus mengajukan pemberhentian Aceng kepada Presiden RI.
"DPRD mengajukan lagi ke Presiden. Jadi, tidak bisa langsung dieksekusi. Dengan putusan MA itu DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan kepada Presiden," katanya menjelaskan.
MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati H.M. Aceng Fikri.
"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu.
MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 pada tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh H.M. Aceng Fikri berdasar hukum. (*/DWA/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013