Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali, I Putu Bagus Padmanegara, mengakui dirinya mendapat intimidasi dari terdakwa kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) jalur mandiri Unud, karena mengkritisi kebijakan penarikan SPI itu.
Hal tersebut disampaikan Padmanegara saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat. Ia menjadi saksi untuk tiga orang terdakwa kasus korupsi dana SPI jalur mandiri yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.
Anggota majelis hakim yang dipimpin Agus Akhyudi menanyakan kepada saksi Padmanegara tentang apa maksud tekanan yang dikatakannya dan siapa yang melakukan tindakan tersebut.
Padmanegara yang duduk di bangku saksi mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua BEM pernah mendapat chat WhatsApp dari terdakwa I Ketut Budiartawan yang tidak terima dengan aksi demonstrasi dan protes BEM setelah kasus pungutan SPI di Unud mulai dibeberkan Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca juga: Mahasiswa Unud harap rektor tersangka dugaan korupsi SPI "dimiskinkan"
"Waktu itu Pak IKB tidak terima kalau saya dan BEM melakukan aksi demonstrasi dan juga dikatakan bahwa nanti saya akan rasakan sendiri kalau sudah jadi pegawai," kata Padmanegara.
Padmanegara mengaku sebagai Ketua BEM Udayana, dirinya bersama dengan teman-teman BEM kerap mendapatkan intimidasi bukan hanya dari terdakwa Ketut Budiartawan, namun juga beberapa pejabat Unud lainnya yang alergi terhadap gerakan BEM yang mengkritisi kebijakan penarikan SPI.
Apalagi, intimidasi semakin gencar setelah Kejati Bali membongkar adanya dugaan korupsi dalam pungutan SPI jalur mandiri dan menetapkan Rektor Unud dan tiga pegawai lainnya sebagai tersangka.
Namun, hakim tidak menggali lebih jauh keterangan saksi terkait dengan bentuk intimidasi lain yang dialami BEM Udayana, meskipun Padmanegara sendiri mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti berbagai ancaman terhadap dirinya kepada hakim bila diperlukan sebagai barang bukti.
Dalam persidangan tersebut, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa I Ketut Budiartawan untuk menanggapi kesaksian dari saksi Ketua BEM Unud Padmanegara. Terdakwa Budiartawan mengatakan dirinya tidak bermaksud mengintimidasi Ketua BEM dan anggotanya.
Baca juga: BEM: SPI dijadikan lahan bisnis panitia penerimaan mahasiswa di Unud
"Dasar kami berargumentasi adalah di Instagram BEM memposting 'selamat datang mahasiswa baru di Universitas yang paling bermasalah di Indonesia'. Itu pernyataan tidak etis karena mahasiswa baru yang masuk di Universitas Udayana yang memiliki pemikiran bagus akan bisa terpengaruh secara psikologis dan lain-lain," kata Budiartawan di muka persidangan.
Sebagai Subkoordinator Bidang Akademik, Budiartawan mengaku tidak simpatik dengan gaya BEM dalam menyelesaikan persoalan SPI yang dinilai menjatuhkan citra Universitas Udayana.
"Kalau ada yang perlu dikoreksi jangan dulu diekspose, kita perbaiki ke dalam, konsolidasi, koordinasi, diskusi bersama dari tingkat bawah sampai pimpinan," kata Budiartawan.
Setelah diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menanggapi balik jawaban terdakwa Budiartawan, Padmanegara mengatakan pada intinya dirinya sebagai Ketua BEM Udayana tidak pernah takut dan gentar dengan semua ancaman secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap aksi kritis yang dilakukan BEM.
Dia mengaku sebagai organisasi kemahasiswaan, BEM berhak kritis dengan segala macam kebijakan yang tidak sesuai dengan marwah kampus sebagai pendidikan tinggi yang menghasilkan SDM yang unggul.
"Saya tidak takut. Saya tidak ada sentimen pribadi dengan para terdakwa di sini dan terdakwa sebelah sana (Mantan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara). Kami ingin memperjuangkan apa yang kami kritisi bersama karena melihat kondisi Unud yang demikian dan kami tak ingin dalam situasi itu masih diam," kata Padmanegara.
Selain memberikan kesaksian terkait dirinya yang kerap mendapatkan intimidasi dari pihak pejabat Unud, saksi Padmanegara juga mengungkap bahwa selain mengkritisi kebijakan internal di Unud, BEM Udayana yang juga sebagai Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah bersurat dan bertemu dengan Kemendikbudristekdikti dan Kejaksaan Agung untuk melakukan monitoring terhadap seluruh Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan pungutan SPI atau uang pangkal agar terhindar dari komersialisasi pendidikan.
Tindakan tersebut dilakukan BEM Udayana tidak digunakan sebagai ajang untuk mencari panggung, tetapi bentuk kepedulian BEM akan isu pendidikan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Hal tersebut disampaikan Padmanegara saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat. Ia menjadi saksi untuk tiga orang terdakwa kasus korupsi dana SPI jalur mandiri yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.
Anggota majelis hakim yang dipimpin Agus Akhyudi menanyakan kepada saksi Padmanegara tentang apa maksud tekanan yang dikatakannya dan siapa yang melakukan tindakan tersebut.
Padmanegara yang duduk di bangku saksi mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua BEM pernah mendapat chat WhatsApp dari terdakwa I Ketut Budiartawan yang tidak terima dengan aksi demonstrasi dan protes BEM setelah kasus pungutan SPI di Unud mulai dibeberkan Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca juga: Mahasiswa Unud harap rektor tersangka dugaan korupsi SPI "dimiskinkan"
"Waktu itu Pak IKB tidak terima kalau saya dan BEM melakukan aksi demonstrasi dan juga dikatakan bahwa nanti saya akan rasakan sendiri kalau sudah jadi pegawai," kata Padmanegara.
Padmanegara mengaku sebagai Ketua BEM Udayana, dirinya bersama dengan teman-teman BEM kerap mendapatkan intimidasi bukan hanya dari terdakwa Ketut Budiartawan, namun juga beberapa pejabat Unud lainnya yang alergi terhadap gerakan BEM yang mengkritisi kebijakan penarikan SPI.
Apalagi, intimidasi semakin gencar setelah Kejati Bali membongkar adanya dugaan korupsi dalam pungutan SPI jalur mandiri dan menetapkan Rektor Unud dan tiga pegawai lainnya sebagai tersangka.
Namun, hakim tidak menggali lebih jauh keterangan saksi terkait dengan bentuk intimidasi lain yang dialami BEM Udayana, meskipun Padmanegara sendiri mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti berbagai ancaman terhadap dirinya kepada hakim bila diperlukan sebagai barang bukti.
Dalam persidangan tersebut, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa I Ketut Budiartawan untuk menanggapi kesaksian dari saksi Ketua BEM Unud Padmanegara. Terdakwa Budiartawan mengatakan dirinya tidak bermaksud mengintimidasi Ketua BEM dan anggotanya.
Baca juga: BEM: SPI dijadikan lahan bisnis panitia penerimaan mahasiswa di Unud
"Dasar kami berargumentasi adalah di Instagram BEM memposting 'selamat datang mahasiswa baru di Universitas yang paling bermasalah di Indonesia'. Itu pernyataan tidak etis karena mahasiswa baru yang masuk di Universitas Udayana yang memiliki pemikiran bagus akan bisa terpengaruh secara psikologis dan lain-lain," kata Budiartawan di muka persidangan.
Sebagai Subkoordinator Bidang Akademik, Budiartawan mengaku tidak simpatik dengan gaya BEM dalam menyelesaikan persoalan SPI yang dinilai menjatuhkan citra Universitas Udayana.
"Kalau ada yang perlu dikoreksi jangan dulu diekspose, kita perbaiki ke dalam, konsolidasi, koordinasi, diskusi bersama dari tingkat bawah sampai pimpinan," kata Budiartawan.
Setelah diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menanggapi balik jawaban terdakwa Budiartawan, Padmanegara mengatakan pada intinya dirinya sebagai Ketua BEM Udayana tidak pernah takut dan gentar dengan semua ancaman secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap aksi kritis yang dilakukan BEM.
Dia mengaku sebagai organisasi kemahasiswaan, BEM berhak kritis dengan segala macam kebijakan yang tidak sesuai dengan marwah kampus sebagai pendidikan tinggi yang menghasilkan SDM yang unggul.
"Saya tidak takut. Saya tidak ada sentimen pribadi dengan para terdakwa di sini dan terdakwa sebelah sana (Mantan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara). Kami ingin memperjuangkan apa yang kami kritisi bersama karena melihat kondisi Unud yang demikian dan kami tak ingin dalam situasi itu masih diam," kata Padmanegara.
Selain memberikan kesaksian terkait dirinya yang kerap mendapatkan intimidasi dari pihak pejabat Unud, saksi Padmanegara juga mengungkap bahwa selain mengkritisi kebijakan internal di Unud, BEM Udayana yang juga sebagai Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah bersurat dan bertemu dengan Kemendikbudristekdikti dan Kejaksaan Agung untuk melakukan monitoring terhadap seluruh Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan pungutan SPI atau uang pangkal agar terhindar dari komersialisasi pendidikan.
Tindakan tersebut dilakukan BEM Udayana tidak digunakan sebagai ajang untuk mencari panggung, tetapi bentuk kepedulian BEM akan isu pendidikan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023