Ketua Komisi Pemilihan Umum Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk melapor setiap akan melakukan kampanye rapat umum.

“Semua seharusnya sudah tahu aturannya, yang kami atur nanti jadwalnya adalah rapat umum, selebihnya silakan dengan pedomani PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Saya sudah sampaikan bagaimana prosesnya setidaknya H-3 sebelum pelaksanaan itu harus membuat surat pemberitahuan,” kata dia di Denpasar, Rabu.

Laporan yang dimaksud Lidartawan bukan perihal mencari persetujuan izin KPU Bali melainkan sebagai pemberitahuan agar dapat diantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Adapun surat pemberitahuan tersebut wajib disampaikan ke kepolisian, KPU, dan Bawaslu, sementara jadwal secara umum untuk kampanye rapat umum sudah dijadwalkan dari tanggal 21 hingga 10 Februari 2024.

Dengan demikian, ia memastikan bahwa peserta pemilu tidak akan ada di lokasi yang sama dan berdasarkan peraturan, maka calon anggota DPD tidak boleh kampanye berbarengan dengan DPR atau DPRD, namun DPR atau DPRD boleh kampanye berbarengan dengan calon presiden-calon wakil presiden.

Baca juga: KPU Bali tak tahu ada nama Ni Luh Djelantik di TPD Ganjar

“Siapa yang duluan datang ya itulah yang menggunakan (lokasi dan jadwal rapat umum), kan di masing-masing tempat ada SOP, tidak mungkin misalnya hotel terima semua. Ini baru kita buatkan jadwal rapat terbuka,” ujar Lidartawan.

KPU Bali menjelaskan ada perbedaan dari kondisi Pemilu 2024 dan 2019, seperti hanya mengatur rapat umum, sementara zonasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye tidak diatur hanya mengacu pada larangan lokasi tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, instansi pendidikan, dan pemerintahan.

Dengan ini, katanya, maka peserta pemilu diminta tak perlu ragu asalkan mengirim surat pemberitahuan atau izin kepada kepolisian agar dapat ditentukan langkah-langkah pengamanan.

“Jadi mau berkesenian atau tatap muda dengan teman-teman konstituen silakan, tidak ada ketentuan tertutup terbatas silakan saja, simakrama silakan,” kata dia.

Baca juga: KPU Bali: Tidak ada lagi zonasi pemasangan baliho Pemilu 2024

Selain itu, papar dia, jika peserta pemilu ingin memasang alat peraga, seperti baliho diharapkan memastikan izin kepada pemilik lahan karena KPU Bali hanya mengatur zona pemasangan alat peraga fasilitasi KPU.

Alat peraga ini, katanya, diberikan penyelenggara secara merata sebanyak tiga titik, bantuan ini masing-masing satu untuk calon DPR, satu untuk calon presiden-wakil presiden, dan satu untuk calon DPD.

“Misalnya (pasang alat peraga) di jalan protokol dan sebagainya itu ya silakan tidak ada pembatasan, yang dibatasi adalah jika pemasangannya itu tanpa izin, jadi harus dengan izin pemilik yang di depan rumahnya dipasangkan baliho. Itu tertulis bukan sekadar izin saja,” tegas Lidartawan.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023