Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut tidak mengetahui adanya nama Ni Luh Djelantik yang merupakan calon anggota DPD Pemilu 2024 dalam keanggotaan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Bali.
“Sudah disetorkan seluruh Bali, bukan di-ACC, dia melaporkan saja biar kita tahu antisipasi yang mana orangnya. Soal itu (Ni Luh Djelantik) saya tidak tahu, saya tidak urus yang itu, yang mengurus Bawaslu,” kata Lidartawan di Denpasar, Rabu.
Ia mengakui struktur keanggotaan tim pemenangan atau kampanye ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah diterima, namun KPU Bali tidak berhak memberi persetujuan atau larangan atas nama-nama tersebut, hanya sebatas pemberitahuan.
Hampir sepekan ini beredar surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023, yang mana dalam SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 tentang penetapan dan pengesahan TPD di Bali itu ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir.
Baca juga: KPU Bali: Tidak ada lagi zonasi pemasangan baliho Pemilu 2024
Berkaca dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dijelaskan bahwa pasal 20 mengatur larangan bagi calon anggota DPD melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, sehingga KPU Bali tidak membenarkan tindakan itu.
“Iya itu tidak benar tidak benar, yang berhak menindak bawaslu karena pelanggaran itu kan bawaslu. Kan sudah ada aturannya yang boleh dan tidak boleh,” ujar Lidartawan.
Kepada media, ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kampanye berbarengan kecuali bagi calon anggota DPR atau DPRD dengan calon presiden-wakil presiden.
KPU Bali memang tidak mengatur mengenai zona kampanye dan pemasangan alat peraga, namun untuk rapat umum tim pemenangan, mereka wajib melapor sekurang-kurangnya tiga hari sebelum kegiatan ke kepolisian, KPU, dan Bawaslu.
Baca juga: KPU Bali: Tak ada alat peraga kampanye sebelum waktunya
Dengan ini maka dipastikan para peserta pemilu tidak berada di lokasi dan waktu yang sama karena telah terjadwal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menanggapi munculnya nama Ni Luh Djelantik di TPD Bali Ganjar-Mahfud sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir bersama Mardiki Supriadi, Aulia Rachman, Tjokorda Gede Agung, dan Ivalatun Huma Anah, akan memeriksa dulu dalam dokumen yang diberikan oleh tim pemenangan.
“Coba saya cek dulu di dokumen yang diberikan ke Bawaslu Bali. Intinya, peserta pemilu tidak boleh menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu lain,” ujarnya.
Sementara itu, calon anggota DPD Pemilu 2024 Ni Luh Djelantik belum berhasil dikonfirmasi hingga informasi ini dilaporkan/dipublikasikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Sudah disetorkan seluruh Bali, bukan di-ACC, dia melaporkan saja biar kita tahu antisipasi yang mana orangnya. Soal itu (Ni Luh Djelantik) saya tidak tahu, saya tidak urus yang itu, yang mengurus Bawaslu,” kata Lidartawan di Denpasar, Rabu.
Ia mengakui struktur keanggotaan tim pemenangan atau kampanye ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah diterima, namun KPU Bali tidak berhak memberi persetujuan atau larangan atas nama-nama tersebut, hanya sebatas pemberitahuan.
Hampir sepekan ini beredar surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023, yang mana dalam SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 tentang penetapan dan pengesahan TPD di Bali itu ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir.
Baca juga: KPU Bali: Tidak ada lagi zonasi pemasangan baliho Pemilu 2024
Berkaca dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dijelaskan bahwa pasal 20 mengatur larangan bagi calon anggota DPD melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, sehingga KPU Bali tidak membenarkan tindakan itu.
“Iya itu tidak benar tidak benar, yang berhak menindak bawaslu karena pelanggaran itu kan bawaslu. Kan sudah ada aturannya yang boleh dan tidak boleh,” ujar Lidartawan.
Kepada media, ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kampanye berbarengan kecuali bagi calon anggota DPR atau DPRD dengan calon presiden-wakil presiden.
KPU Bali memang tidak mengatur mengenai zona kampanye dan pemasangan alat peraga, namun untuk rapat umum tim pemenangan, mereka wajib melapor sekurang-kurangnya tiga hari sebelum kegiatan ke kepolisian, KPU, dan Bawaslu.
Baca juga: KPU Bali: Tak ada alat peraga kampanye sebelum waktunya
Dengan ini maka dipastikan para peserta pemilu tidak berada di lokasi dan waktu yang sama karena telah terjadwal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menanggapi munculnya nama Ni Luh Djelantik di TPD Bali Ganjar-Mahfud sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir bersama Mardiki Supriadi, Aulia Rachman, Tjokorda Gede Agung, dan Ivalatun Huma Anah, akan memeriksa dulu dalam dokumen yang diberikan oleh tim pemenangan.
“Coba saya cek dulu di dokumen yang diberikan ke Bawaslu Bali. Intinya, peserta pemilu tidak boleh menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu lain,” ujarnya.
Sementara itu, calon anggota DPD Pemilu 2024 Ni Luh Djelantik belum berhasil dikonfirmasi hingga informasi ini dilaporkan/dipublikasikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023