Denpasar (ANTARA) - Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna membenarkan soal adanya nama Ni Luh Djelantik yang merupakan peserta Pemilu 2024 perseorangan DPD dalam struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Bali Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Benar ada nama tersebut. Yang diserahkan ke KPU Bali itu sama dengan yang kita terima di Bawaslu, kita sudah koordinasi dengan KPU,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar, Rabu.
Bawaslu Bali mengatakan sebelumnya sudah memeriksa daftar nama TPD Bali Ganjar-Mahfud, namun Agus Tirta menyebut keterbatasan sumber daya manusia dan kepadatan jadwal menyebabkan nama Ni Luh Djelantik luput dari pengecekan.
“Kita merekap sebenarnya, jadi memang inilah fungsi dari masyarakat yang kita butuhkan, jadi kami keterbatasan SDM, padatnya kegiatan, makanya kami di Bawaslu mengharapkan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan tahapan pemilu ini,” ujarnya.
Baca juga: Ni Luh Djelantik hubungi TPN Ganjar tanyakan pencatutan namanya di TPD
Kepada media, ia menuturkan bahwa awalnya tim pemenangan tersebut sudah menyetorkan struktur keanggotaan sejak sebelum masa kampanye dimulai, saat itu Ketua Bawaslu Bali tersebut masih dalam suasana rangkaian kegiatan seperti apel siaga dan rakornas persiapan kampanye.
Nama-nama dalam tim pemenangan akhirnya dikantongi, dan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye pemilu, tak hanya Bawaslu, surat keputusan yang sama juga diserahkan kepada KPU Bali dan kepolisian.
Untuk diketahui, hampir sepekan beredar surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023, di mana pada SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 tentang penetapan dan pengesahan TPD di Bali itu ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir.
Sementara itu, jika mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya Pasal 20, maka Ni Luh Djelantik sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 tidak sesuai dengan aturan di mana semestinya tidak boleh melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Koster sebut nama Ni Luh Djelantik di TPD itu hasil rekayasa
Atas temuan ini, Bawaslu Bali mengaku saat ini pihaknya hanya memberi saran perbaikan, arahan ini ditunjukkan bukan untuk TPD Bali Ganjar-Mahfud melainkan ke KPU Bali agar selanjutnya mereka yang meneruskan ke peserta pemilu terkait
“Sanksi berat tidak ada, tidak ada pelanggaran pidana, cuma administratif saja sehingga kami memberikan saran perbaikan kepada kpu agar ditindaklanjuti untuk memperbaiki nama yang bersangkutan,” kata Agus.
Sementara itu, sebelumnya Ketua TPD Bali Ganjar-Mahfud Wayan Koster mengatakan sejak awal memang tidak ada nama Ni Luh Djelantik dalam direktorat juru bicara, bahkan menurutnya ada yang berusaha merekayasa struktur tersebut.
Namun akhirnya pernyataan tersebut terbantahkan oleh penjelasan bawaslu yang menerima surat keputusan sejak sebelum masa kampanye.