Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan rancangan peraturan gubernur yang mengatur pola usaha kemitraan dan perlindungan usaha peternakan.

"Dengan adanya peraturan gubernur diharapkan dapat mengatur pola kemitraan atau pengusaha besar yang dilakukan di daerah ini agar tidak sampai menggerus peternakan rakyat," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Putu Sumantra di sela-sela sosialisasi rancangan pergub itu di Denpasar, Senin.

Menurut dia, sering kali peternakan rakyat kalah dalam pemasaran karena adanya hambatan produksi dan permodalan.

"Oleh karena itu, pergub nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah, peternak, dan pengusaha untuk berjalan bersama-sama khususnya dalam mengembangkan peternakan babi dan ayam yang konsumennya di daerah kita cukup besar," katanya.

Pergub ini, lanjut dia, mencoba mengatur agar kemitraan berjalan, tetapi perusahaan mandiri juga tetap dikembangkan. Yang boleh melakukan usaha kemitraan tentu saja yang harus berdomisili dan punya izin di Bali.

Sementara itu, Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi (Gupbi) Bali Putu Hari Suyasa menilai semua usaha kemitraan peternakan yang sudah berjalan selama ini sesungguhnya telah melanggar aturan pemerintah. "Namun ini dibiarkan sekian puluh tahun sehingga menyebabkan ketergantungan peternak pada pasar kemitraan," katanya.

Pihaknya juga menyayangkan seharusnya pertemuan tersebut untuk mendengar kajian hukum dari biro hukum, ternyata dikoreksi ulang lagi sehingga menimbulkan perdebatan kembali. Perdebatan terhadap rancangan sebenarnya sudah sering dilakukan termasuk di DPRD," katanya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013