Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Bali mengapresiasi penandatanganan secara serentak naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pilkada 2024 di Provinsi Bali, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri yang menekankan perjanjian hibah ini paling lambat 10 November 2023.

"Kami mengapresiasi Badan Kesbangpol Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali karena telah bersinergi dan merespons Instruksi Mendagri dengan menindaklanjuti penandatanganan NPHD ini," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Kamis.

Tirta Suguna usai menghadiri acara Penandatanganan NPHD Pendanaan Kegiatan Pilkada 2024 itu menyampaikan proses sampai kesepakatan bersama penentuan besaran anggaran Pilkada 2024 melalui proses panjang.

Ia mengatakan dana pilkada yang nanti diterima Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dari pemerintah daerah akan digunakan untuk membayar honor badan adhoc pengawas yang bertugas dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Baca juga: Pemda di Bali siap cairkan 40 persen dana pilkada untuk penyelenggara

"Kemudian mendanai terkait fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan serta sosialisasi terkait peran serta masyarakat bersama-sama mengawasi tahapan pilkada," ujar Tirta Suguna.

Adapun besaran pendanaan kegiatan Pilkada 2024 yang dibebankan pada APBD Pemerintah Provinsi Bali yang akan diterima Bawaslu Provinsi Bali sebesar Rp41,09 miliar lebih. Sedangkan untuk KPU Provinsi Bali sebesar Rp155,98 miliar lebih.

"Besaran dana pilkada yang diterima Bawaslu meningkat dibandingkan saat Pilkada 2018 karena dari fungsi pengawasan tentu lebih meningkat dibandingkan saat pilkada sebelumnya," ucapnya pada acara yang dihadiri para bupati dan jajaran KPU-Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali itu.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata menyampaikan pendanaan kegiatan Pilkada 2024 yang dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.

Dia merinci anggaran Pilkada 2024 (untuk KPU dan Bawaslu) di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Bali yakni Kabupaten Bangli sebesar Rp35 miliar lebih, Kabupaten Buleleng (Rp55,57 miliar), Kabupaten Jembrana (Rp37,03 miliar), dan Kabupaten Klungkung (Rp31,97 miliar).

Baca juga: KPU Bali mau efisiensi biaya pilkada

Selanjutnya Kabupaten Tabanan (Rp50,38 miliar), Kota Denpasar (Rp43,69 miliar), Kabupaten Badung (Rp48,74 miliar) dan Kabupaten Karangasem (Rp48,40 miliar).

Wiryanata mengatakan besaran anggaran tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing pemda dengan KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.

Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, maka pada 2023 direalisasikan sebesar 40 persen dari jumlah yang disepakati dan sisanya yang 60 persen akan direalisasikan pada 2024, kecuali Kabupaten Badung yang direalisasikan sekaligus 100 persen pada tahun anggaran 2023.

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam kesempatan itu menyampaikan penandatanganan NPHD secara serentak (seluruh Kabupaten/Kota di Bali) menjadi salah satu penanda kesiapan melaksanakan tahapan pilkada di Bali, karena sudah dipastikan anggaran untuk kebutuhan Pilkada 2024 tersedia.

Mahendra Jaya juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan komitmen Pemilu dan Pilkada 2024 yang bersih, bebas dari pemaksaan, polarisasi, dan tidak mencampur-adukkan antara politik dan agama.

Selain itu dapat menempatkan politik dengan benar sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada berjalan dalam situasi kondusif.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023