Denpasar (Antar Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar menghentikan pembangunan papan reklame berukuran besar untuk hotel di Jalan Teuku Umar, karena belum memiliki izin.
"Kami menghentikan pembangunan papan reklame yang baru saja dilaksanakan itu karena pengelola lahan belum mengantongi izin terkait," kata Kabid Pertamanan dan Reklame DKP Kota Denpasar IB Eka Jayana, Selasa.
Selain belum memiliki izin pemasangan tiang papan reklame itu dinilai telah melanggar dan menyalahi aturan yang ada. "Kami sudah memanggil pengelola hotel tersebut terkait pemasangan tiang reklame dari pipa besi besar karena menyalahi aturan yang ada," ujarnya.
Akibat pelanggaran tersebut petugas pun menyita mesin genset dan mesin las. Apalagi instansi yang terkait belum pernah menerima pengajuan izin dari pengelola hotel tersebut.
Pihaknya sudah menghentikan pemasangan tiang besi besar tersebut, jika masih dipaksakan maka akan mengangkut dan mengamankan pekerja yang menyelesaikan proyek itu. (IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami menghentikan pembangunan papan reklame yang baru saja dilaksanakan itu karena pengelola lahan belum mengantongi izin terkait," kata Kabid Pertamanan dan Reklame DKP Kota Denpasar IB Eka Jayana, Selasa.
Selain belum memiliki izin pemasangan tiang papan reklame itu dinilai telah melanggar dan menyalahi aturan yang ada. "Kami sudah memanggil pengelola hotel tersebut terkait pemasangan tiang reklame dari pipa besi besar karena menyalahi aturan yang ada," ujarnya.
Akibat pelanggaran tersebut petugas pun menyita mesin genset dan mesin las. Apalagi instansi yang terkait belum pernah menerima pengajuan izin dari pengelola hotel tersebut.
Pihaknya sudah menghentikan pemasangan tiang besi besar tersebut, jika masih dipaksakan maka akan mengangkut dan mengamankan pekerja yang menyelesaikan proyek itu. (IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013