Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan telah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari auditor eksternal terkait dengan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejati Bali pun telah merampungkan berkas perkara tersangka Prof. Antara selain menerima hasil penghitungan kerugian negara dari auditor eksternal.

"Untuk perkembangan penyidikan SPI, saat ini penyidik merampungkan pemberkasan dan juga telah menerima hasil perhitungan keuangan negara dari audit eksternal (akuntan publik)," kata Eka.

Saat dikonfirmasi mengenai besaran angka kerugian negara dari hasil audit eksternal tersebut, Eka belum bisa menyebutkannya secara perinci.

Begitu pula mengenai alasan melibatkan auditor eksternal dalam perkara tersebut setelah menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hanya menggunakan audit internal untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan tersangka Prof. Antara. Selain itu, juga tiga tersangka lainnya I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sasta, dan I Made Yusnantara.

Menurut keterangan Eka, setidaknya untuk berkas perkara tersangka I Gede Nyoman Antara yang merupakan Rektor Universitas Udayana, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan ahli.

"Untuk berkas perkara tersangka INGA, total 90 saksi dan enam orang ahli yang telah diperiksa, serta alat bukti surat dan barang bukti lainnya," katanya.

Ia menampik opini dan anggapan bahwa Kejati Bali terkesan lamban dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di universitas negeri terbesar di Bali tersebut usai penetapan tersangka dan menang praperadilan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 2 Mei 2023.

Menurut keterangan Eka, setelah PN Denpasar menyatakan penetapan tersangka Prof. Antara dan ketiga orang lainnya dinyatakan sah, Kejati Bali melanjutkan penyidikan dan merampungkan berkas perkara agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali selama ini tetap bekerja merampungkan penyidikan perkara SPI ini dengan serius," kata Eka.

Dalam waktu dekat, Kejati Bali akan menyampaikan hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk penemuan baru dalam kasus tersebut, serta kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018 sampai 2022 mencuat ke publik setelah Kejati Bali melakukan penyelidikan hingga menetapkan empat tersangka, termasuk Rektor Unud Prof. Antara, pada tanggal 8 Maret 2023.

Kejati Bali menyatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Prof. Antara diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar, juga merugikan perekonomian negara hingga sekitar Rp334,5 miliar.



Baca juga: Kejati Bali periksa tiga saksi terkait dugaan korupsi dana SPI Unud

Baca juga: BEM Unud surati Mendikbud ungkap masalah setelah rektor jadi tersangka

Baca juga: Kejati Bali periksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi Rektor Unud

Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan Rektor Unud, lanjut ke pengadilan

Baca juga: Kejati Bali sebut putusan praperadilan bukti penyidik bekerja sesuai KUHAP

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023