Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menurunkan sejumlah materi promosi yang sudah kedaluwarsa maupun yang dipasang dengan tidak semestinya di beberapa lokasi strategis di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, di Denpasar, Kamis, mengatakan tindakan penertiban ini dilakukan di beberapa ruas jalan utama Kota Denpasar.
Diantaranya mulai dari Jalan Hayam Huruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Simpang Teuku Umar Diponegoro.
"Langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat materi promosi yang rusak atau terpasang secara sembarangan," ujarnya.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan warga Kota Denpasar pengalaman yang lebih baik saat beraktivitas di sekitar ruas jalan tersebut. Termasuk juga untuk menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota.
Baca juga: Satpol PP Denpasar copot spanduk dan baliho kedaluwarsa
"Materi promosi yang ditertibkan meliputi 37 buah baliho, 18 buah spanduk, 7 buah pamflet, 38 buah banner, dan 3 buah umbul-umbul yang sudah tidak layak atau salah pemasangan," ucapnya.
Pihaknya juga turut membersihkan baliho yang roboh sehingga jika ada pemilik yang berkendala mengambil bisa diambil langsung di Kantor Satpol Kota Denpasar.
Satpol PP Kota Denpasar senantiasa mengimbau kepada para pemilik materi promosi untuk selalu mematuhi peraturan terkait pemasangan, perawatan, dan pembaruan materi promosi agar tetap mendukung citra kota yang bersih, rapi, dan tertata dengan baik.
"Dengan demikian, diharapkan Kota Denpasar dapat terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan spanduk kedaluwarsa
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, di Denpasar, Kamis, mengatakan tindakan penertiban ini dilakukan di beberapa ruas jalan utama Kota Denpasar.
Diantaranya mulai dari Jalan Hayam Huruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Simpang Teuku Umar Diponegoro.
"Langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat materi promosi yang rusak atau terpasang secara sembarangan," ujarnya.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan warga Kota Denpasar pengalaman yang lebih baik saat beraktivitas di sekitar ruas jalan tersebut. Termasuk juga untuk menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota.
Baca juga: Satpol PP Denpasar copot spanduk dan baliho kedaluwarsa
"Materi promosi yang ditertibkan meliputi 37 buah baliho, 18 buah spanduk, 7 buah pamflet, 38 buah banner, dan 3 buah umbul-umbul yang sudah tidak layak atau salah pemasangan," ucapnya.
Pihaknya juga turut membersihkan baliho yang roboh sehingga jika ada pemilik yang berkendala mengambil bisa diambil langsung di Kantor Satpol Kota Denpasar.
Satpol PP Kota Denpasar senantiasa mengimbau kepada para pemilik materi promosi untuk selalu mematuhi peraturan terkait pemasangan, perawatan, dan pembaruan materi promosi agar tetap mendukung citra kota yang bersih, rapi, dan tertata dengan baik.
"Dengan demikian, diharapkan Kota Denpasar dapat terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan spanduk kedaluwarsa
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023