Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, menertibkan spanduk, banner dan pamflet yang sudah kedaluwarsa di seputaran Jalan Mahendradatta dan Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.

"Tidak hanya menurunkan spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangan, kami juga menertibkan banner dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Rabu.

Dalam penertiban tersebut ditemukan sebanyak  19 spanduk, 7 banner dan pamflet 13 yang kedaluwarsa dan dipasang tidak pada tempatnya.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Denpasar tertibkan spanduk dan baliho liar

Bawa Narendra mengaku sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner maupun spanduk.

"Meskipun demikian, masih ada spanduk yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya," ucapnya.

Selain itu, kata dia, pemasangan spanduk dan sarana promosi  lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon yang dapat merusak tanaman.

"Kondisi pemasangan spanduk  yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan  merusak pemandangan kota," ujarnya.

Menurut dia, penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022