Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menjerat pelaku penipuan puluhan calon tenaga kerja ke Jepang dengan Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Gde Juliana di Negara, Rabu, mengatakan ada tiga pasal dalam UU TPPO yang digunakan untuk menjerat tersangka.

"Selain itu, kami juga menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran serta KUHP," katanya.

Lebih rinci, ia menjelaskan tersangka inisial FY (31) warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, dijerat dengan pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Junto Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Pekerja migran, serta pasal 378 junto 65 KUHP.

"Khusus untuk pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPO, ada ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan satu tahun penjara," katanya.

Baca juga: Imigrasi Bali awasi ketat keberangkatan pekerja migran

Ia mengatakan pengusutan kasus ini dilakukan setelah polisi mendapatkan 18 laporan dari para korban sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.

Belasan korban tersebut tergiur dengan program pemberangkatan tenaga kerja ke Jepang yang ditawarkan FY karena dianggap berbiaya murah.

Saat mendaftar, korban diminta membayar Rp5 juta sebagai pengurusan dokumen awal, serta dijanjikan pinjaman dari perusahaan yang memperkerjakan mereka di Jepang sebesar Rp130 juta.

"Selain murah, korban tergiur dengan dana pinjaman dari perusahaan yang akan mempekerjakan mereka, seperti yang disampaikan tersangka," kata Juliana.

Baca juga: Kemenkumham Bali bentuk tim intelijen cegah perdagangan manusia

Selanjutnya agar mendapatkan dana dari Jepang tersebut, kata Juliana, korban diminta membuat surat atau dokumen memiliki cicilan di koperasi atau Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Dari pemeriksaan kepolisian, untuk memperluas atau memperbanyak orang yang bersedia mengikuti program kerja ke Jepang itu, tersangka FY juga menyuruh salah satu orang tua korban untuk mengajak calon tenaga kerja yang lainnya.

Tertarik dengan janji FY yang akan memberangkatkan anaknya lebih awal apabila dia bisa merekrut 18 calon tenaga kerja lainnya, saksi IGS melaksanakan hal tersebut dan berhasil memenuhi target.

Dari 18 orang yang berhasil dia rekrut, seluruhnya sudah membayar Rp5 juta kepada FY, yang beberapa di antaranya lewat transfer bank.



Namun, setelah lama menunggu, para korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan FY, termasuk pelatihan sebelum keberangkatan.

Untuk menyelesaikan masalah ini, antara korban dan tersangka FY sudah beberapa kali bertemu. FY bersedia untuk mengembalikan seluruh uang korban.

"Ada perjanjian tertulis antara tersangka dan korban terkait pertanggungjawaban uang yang sudah dibayarkan. Tapi, karena tetap tidak ada kejelasan, korban melapor kepada kami," kata Juliana.

Dia juga mengungkapkan total ada 35 orang korban penipuan FY, namun hanya 18 orang yang melapor ke polisi.

Dari kasus ini, pihaknya menyita berbagai barang bukti mulai dari kuitansi pembayaran, bukti cetak buku rekening bank hingga video berisi rekaman pertemuan tersangka dengan korban.


 

Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023