Jakarta (Antara Bali) - Sidang Kasus Buol yang melibatkan pengusaha Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, siap menghadirkan beberapa saksi yang bisa meringankan (a de charge) terdakwa antara lain Raja Buol XII Ibrahim Turungku.

Selain Raja Ibrahim Turungku yang datang khusus ke Jakarta untuk membela Hartati Murdaya karena dinilai berjasa besar memajukan perekonomian rakyat Buol, juga sejumlah tokoh masyarakat daerah itu, termasuk mantan Sekretaris DPRD Buol Mansur Sadu, dan anggota DPRD Buol Arifin Lasman.

Kepastian tentang hal itu disampaikan oleh Dodi Abdul Kadir, kuasa hukum Hartati Murdaya. Dijelaskan, Raja Ibrahim Turungku tiba di Jakarta sejak Selasa (2/1) dan sudah siap hadir di Pengadilan Tipikor.

Menurut Dodi Abdul Kadir, kesediaan Raja Buol hadir di persidangan didasari keyakinan bahwa Hartati Murdaya tak mungkin melakukan penyuapan sebagaimana yang dituduhkan. Hartati juga dipandang berjasa besar mengembangkan daerah Buol dari yang sebelumnya terbelakang menjadi wilayah yang layak dimekarkan menjadi satu kabupaten tersendiri.

Di mata Raja, Hartati dinilai sebagai pelopor investasi di Buol yang telah memberikan pekerjaan bagi ribuan warga serta memiliki peranan besar dalam memajukan perekonomian rakyat Buol.

"Jadi Raja Buol yakin bahwa Ibu Hartati tidak bersalah dan tidak layak dihukum. Para tokoh masyarakat Buol juga tidak rela Ibu Hartati dipersalahkan," kata Dodi menegaskan.

Ditambahkan, Wilayah Buol sejatinya merupakan sebuah kerajaan yang berdiri sejak abad ke-13. Meski sekarang menjadi wilayah kabupaten keberadaan kerajaan tetap dipertahankan dan kini dipimpin oleh Raja Ke-XII Ibrahim Turungku yang bertahta di Rumah Kumali (Istana Raja) di Buol, Sulawesi Tengah. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013