Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta meminta para narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI sebagai momen untuk mengubah diri dan menaati program selama pembinaan di Rumah Tahanan.

"Jadi, yang sudah mendapatkan remisi pada hari ini, jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh. Dirgahayu Republik Indonesia ke-78. Merdeka!" kata Suwirta saat menjadi inspektur Upacara Penyerahan Remisi Umum kepada Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis.

Suwirta menyatakan remisi yang diterima oleh para narapidana diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1379, 1383, 1387, 1390 PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Total narapidana Lapas Kelas II B Klungkung sebanyak 122 orang, yang terdiri atas 114 laki-laki dan delapan perempuan.

Sementara itu, narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 92 orang, di antaranya seorang mendapat remisi enam bulan, empat orang mendapat remisi lima bulan, delapan orang menerima remisi empat bulan, 30 orang mendapat remisi tiga bulan, 24 orang mendapat remisi dua bulan, dan 25 orang mendapatkan remisi satu bulan.

Suwirta mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan itu bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah.

Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur.


Baca juga: Kemenkumham beri remisi ke 175.510 narapidana dalam rangkaian HUT RI

Baca juga: Kemenkumham Bali usulkan 3.108 warga Lapas dapat remisi HUT RI

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023