Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Provinsi Bali meminta pemerintah bersikap tegas menghadapi pengusaha galian golongan C di Kabupaten Karangasem yang aktivitasnya mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar.

"Saya khawatir kawasan hilir akan bertambah rusak," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Widjera di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, sejak perusahaan galian golongan C melakukan aktivitasnya, lingkungan di sekitarnya makin rusak.

"Dampak terhadap lingkungan makin meluas, jika tidak segera dikendalikan," kata mantan Wakil Bupati Karangasem itu.

Widjera mencontohkan, saat musim hujan, ketika gundukan sisa dari pemilahan pasir tersebut jebol dapat mengakibatkan banjir bandang yang akan menggerus wilayah sekitarnya.

Terlebih dari data informasi masyarakat saat reses, kata dia, perusahaan yang melakukan eksplorasi galian pasir di Desa Sebudi mencapai puluhan unit, namun yang mengantongi izin resmi hanya empat.

"Ini jelas terjadi pelanggaran yang harus ditindak tegas oleh aparat dan instansi terkait terhadap perusahaan yang tak mengantongi izin operasional," ujar politikus Partai Demokrat asal Desa Menanga itu.

Widjera menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tak mengantongi izin perusahaan.

"Saya amati Pemkab Karangasem seakan membiarkan perusakan lingkungan tersebut dengan dalih mengejar retribusi dari galian C tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten," ujarnya.

Menurut dia, jika perusahaan yang melakukan eksplorasi tidak memiliki izin operasi, terus pihak pemkab melakukan pemungutan retribusi dari pengusaha itu sama artinya pemkab juga melakukan pelanggaran secara hukum.

"Kami akan turun segera ke lapangan, sehingga memiliki data lebih akurat mengenai kerusakan yang telah terjadi di galian tersebut," katanya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012