Tanjung Redeb (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Berau akan melakukan evaluasi terhadap izin tempat hiburan karaoke di wilayah itu karena adanya laporan bahwa tempat itu telah beralih fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung.

Bupati Berau Makmur HAPK melalui Kabag Humas Pemkab Berau Mappasikra Mappaseleg SE, Sabtu, mengatakan, gabungan instansi terkait akan turun memeriksa jenis perizinan, sekaligus bentuk bangunan rumah bernyanyi.

"Jika ditemukan adanya tempat atau ruangan yang disinyalir sebagai tempat bermesraan pengunjung karaoke, maka pihak terkait yang berwenang akan mencabut izinnya karena dianggap menyalahi keberadaan tempat karaoke," tegasnya.

Ia mengatakan, karena yang diajukan adalah izin karaoke, sehingga jika ternyata kondisinya ada tempat menginap maka akan langsung dicabut izinnya.

Diperkirakan sejumlah 15 unit bangunan yang ada Kabupaten Berau , disinyalir sebagai tempat prostitusi akan menjadi sasaran penertiban.

Ia mengatakan, bukan hanya tata ruang tempat karaoke tersebut yang bisa memicu pencabutan izin, penyediaan minuman keras jenis apa pun akan dijadikan dasar pihaknya instansi terkait untuk melakukan pencabutan.

Pasalnya, katanya, keberadaan minuman keras di Kabupaten Berau tidak diperkenankan dan telah diatur dalam peratuaran daerah (Perda). (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012