Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali mengajukan somasi kepada Gubernur Bali terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

"Untuk tegaknya supremasi dan kepastian hukum, kepada Gubernur Bali kami berikan waktu 2x24 jam setelah surat somasi ini diterima untuk mencabut izin tersebut," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan `Gendo` Suardana, di Denpasar, Jumat.

Surat somasi itu, ucap dia, sudah disampaikan hari ini. Jika dalam jangka waktu 2x24 jam tidak adanya itikad baik dari gubernur untuk mencabut surat keputusan itu, maka Walhi akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk gugatannya akan pidana atau perdata, Gendo menyebut sudah disiapkan namun belum mau menyampaikan secara detail kepada media.

Gubernur Bali sebelumnya telah memberikan izin pengusahaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai kepada PT Tirta Rahmat Bahari seluas 102,22 hektare untuk jangka waktu 55 tahun.

"Ini somasi kami kedua. Somasi kami yang pertama sudah diajukan pada 10 Desember 2012, namun sampai 17 Desember sesuai dengan batas waktu somasi kami, Gubernur tidak memberikan respon," ucapnya.

Ia menyebutkan, gubernur selain tidak merespon somasi Walhi pun tidak memberikan data lengkap dokumen izin PT TRB yang diminta Walhi, padahal pihaknya sudah bersurat resmi. "Alasan karena masih dalam kajian ulang, kami rasa itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi," ujarnya.

Bali sebagai sebuah ekosistem kecil, lanjut dia, dengan hutannya sedikit, mestinya luasan ditambah. Walaupun dibenarkan oleh UU untuk mengadakan izin pengusahaan pariwisata alam, seharusnya tidak dikembangkan untuk itu dengan melihat realita kondisi hutan yang ada di Bali.

"Gubernur punya kewenangan untuk meniadakan `kan tidak serta merta harus diberikan izin. Contohnya saja di Danau Buyan, tidak diberikan izin karena kawasan strategis," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Gendo, semestinya gubernur segera mencabut keputusan tersebut sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan berbagai peraturan yang ada maupun komitmen Pemprov Bali yang ingin mewujudkan Pulau Dewata sebagai "green province" atau Provinsi Hijau.

"Gubernur dalam penerbitan keputusan itu dengan didasarkan berbagai fakta kami pandang telah melanggar peraturan perundang-undangan termasuk pula melanggar prinsip umum pemerintahan yang baik," katanya.

Ia menambahkan menjadi tidak pantas jika akan dibangun 75 penginapan di kawasan Tahura Ngurah Rai di tengah kondisi hotel dan akomodasi wisata yang sudah berlebih. Selain berdasarkan kajian geologis dan lingkungan, tanaman bakau sangat penting peranannya.(LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012