Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta pemilih yang berganti nama dan domisili, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya masih tercatat dalam data terdahulu agar segera melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil.
KPU Bali mendapat tanggapan dari Partai Garuda mengenai seorang pemilih bernama I Gede Sudarma yang saat ini ber-KTP Gianyar, justru NIK-nya tercatat sebagai pemilih di Klungkung dengan nama lamanya I Gede Karnayuda Bramasta.
"Yang bersangkutan harus melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat untuk memperbaiki KTP elektroniknya karena di disdukcapil secara resmi namanya masih I Gede Karnayuda," kata anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya di Denpasar, Rabu.
Pemilih tersebut diketahui sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif dari Partai Garuda. Dia diketahui sempat mengganti nama dan telah disetujui pengadilan.
Akan tetapi, karena belum menyesuaikan KTP elektroniknya yang berganti nama dan domisili dengan NIK yang tetap sama, akhirnya namanya masih ada dalam data KPU Klungkung.
Baca juga: KPU tetapkan lebih 3 juta pemilih untuk Pemilu 2024 di Bali
"Kemungkinan mereka itu tidak melapor setelah ada putusan pengadilan itu ke Klungkung. Namanya sudah berubah, tetapi KTP asalnya belum berubah. Jadi, hanya kesalahan mereka belum melapor," tambah Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan.
Ia menyarankan pemilih tersebut juga mendaftarkan diri sebagai bacaleg itu memperbaiki KTP-nya sebab tak ada data yang harus diubah kecuali nama di KTP harus sama dengan nama saat mendaftar.
Berbeda dengan kasus satu NIK dua nama itu, dalam sidang pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT), KPU Bali juga menerima tanggapan soal pemilih yang ber-KTP Gianyar, namun dalam portal Cek DPT Online masih tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta.
"Walaupun dia ber-KTP Bali, mungkin pada saat kita melakukan pemutakhiran belum masuk maka dia tetap sudah terdaftar di sana (DKI Jakarta). Kalau kita tulis di sini maka akan ganda," jelas Lidartawan.
Baca juga: KPU Bali jaring masukan soal bagi panel penghitungan suara
Meski menjadi rumit, Ketua KPU Bali itu mengaku senang karena dengan masuknya tanggapan-tanggapan mengenai data pemilih, membuktikan bahwa partai politik ikut terlibat.
"Sekarang baru pertama kali dalam sejarah kepemiluan partai politik sudah aktif mengontrol kita dengan mengeluarkan data-data yang belum terdaftar. Ujung-ujungnya saya yakin besok (pemilu) mereka akan menerima semua hasil yang terjadi karena mereka ikut di dalamnya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
KPU Bali mendapat tanggapan dari Partai Garuda mengenai seorang pemilih bernama I Gede Sudarma yang saat ini ber-KTP Gianyar, justru NIK-nya tercatat sebagai pemilih di Klungkung dengan nama lamanya I Gede Karnayuda Bramasta.
"Yang bersangkutan harus melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat untuk memperbaiki KTP elektroniknya karena di disdukcapil secara resmi namanya masih I Gede Karnayuda," kata anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya di Denpasar, Rabu.
Pemilih tersebut diketahui sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif dari Partai Garuda. Dia diketahui sempat mengganti nama dan telah disetujui pengadilan.
Akan tetapi, karena belum menyesuaikan KTP elektroniknya yang berganti nama dan domisili dengan NIK yang tetap sama, akhirnya namanya masih ada dalam data KPU Klungkung.
Baca juga: KPU tetapkan lebih 3 juta pemilih untuk Pemilu 2024 di Bali
"Kemungkinan mereka itu tidak melapor setelah ada putusan pengadilan itu ke Klungkung. Namanya sudah berubah, tetapi KTP asalnya belum berubah. Jadi, hanya kesalahan mereka belum melapor," tambah Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan.
Ia menyarankan pemilih tersebut juga mendaftarkan diri sebagai bacaleg itu memperbaiki KTP-nya sebab tak ada data yang harus diubah kecuali nama di KTP harus sama dengan nama saat mendaftar.
Berbeda dengan kasus satu NIK dua nama itu, dalam sidang pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT), KPU Bali juga menerima tanggapan soal pemilih yang ber-KTP Gianyar, namun dalam portal Cek DPT Online masih tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta.
"Walaupun dia ber-KTP Bali, mungkin pada saat kita melakukan pemutakhiran belum masuk maka dia tetap sudah terdaftar di sana (DKI Jakarta). Kalau kita tulis di sini maka akan ganda," jelas Lidartawan.
Baca juga: KPU Bali jaring masukan soal bagi panel penghitungan suara
Meski menjadi rumit, Ketua KPU Bali itu mengaku senang karena dengan masuknya tanggapan-tanggapan mengenai data pemilih, membuktikan bahwa partai politik ikut terlibat.
"Sekarang baru pertama kali dalam sejarah kepemiluan partai politik sudah aktif mengontrol kita dengan mengeluarkan data-data yang belum terdaftar. Ujung-ujungnya saya yakin besok (pemilu) mereka akan menerima semua hasil yang terjadi karena mereka ikut di dalamnya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023