Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyatakan bahwa salah satu bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap verifikasi administrasi (vermin) sehingga tak dapat melanjutkan langkahnya pada Pemilu 2024.

“Untuk DPD kita sudah tegaskan ada 17 calon belum memenuhi syarat (BMS) dan satu tidak memenuhi syarat, yaitu I Ketut Putra Ismaya Jaya,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Sabtu.

Dari 18 bakal calon anggota DPD yang sebelumnya dinyatakan lolos persyaratan dukungan minimal, ternyata 17 orang di antaranya belum memenuhi syarat dokumen dan masih dapat diperbaiki.

Sementara Ismaya Jaya langsung tercatat tidak memenuhi syarat karena persyaratan terkait hukum yang tidak dapat diperbaiki.

“Sudah dapat kepastian hukum bahwa yang bersangkutan ancaman pidananya lebih dari lima tahun dan beliau itu belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni dan itu tidak bisa diperbaiki,” kata Lidartawan

Ia mengatakan persyaratan mengenai mantan terpidana sudah tercantum dalam Peraturan KPU sehingga KPU Bali mengaku tak dapat memutuskan sendiri.

Baca juga: KPU Bali terima pendaftaran bacaleg 18 parpol dan calon DPD

“Itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa saya prediksi, kalau sudah bisa diprediksi mungkin tidak usah saja. Yang kita putuskan untuk diplenokan semua (bakal calon) sudah tahu dokumennya lengkap, ada pendapat hukum pengadilan, lapas sudah kami klarifikasi, dan kesimpulannya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sementara untuk 17 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan dalam verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung dua minggu. Di mana berkas dapat dikumpulkan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, dan proses verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Bali berlangsung 10 Juli-6 Agustus 2023.

Umumnya bakal calon anggota DPD yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena berkas kurang maupun kesalahan administratif saat pendaftaran sebelumnya, kata dia.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023