Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno memastikan  selalu patuh dalam penyusunan laporan keuangan terkait pengesahan PSAK 74.

"Termasuk dengan terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru mengenai Kontrak Asuransi. Saat ini, kami telah mengkaji dan mendiskusikan berbagai aspek terkait penerapan standar tersebut," kata Kuncoro di Denpasar, Jumat.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) sebelumnya telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) 74.

PSAK 74 merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi.

Kuncoro mengatakan kepatuhan itu mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Baca juga: Pemprov Bali beri perlindungan Jamsostek untuk 32.273 rohaniawan

Terkait dengan pengkajian PSAK 74 tersebut, kata Kuncoro, pembahasan dilakukan jajaran di kantor pusat bersama akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada.

"Termasuk dengan pemerintah sebagai regulator dan pengawas (OJK & DJSN) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," ujar Kuncoro.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bersama institusi terkait, akademisi, praktisi, dan pengamat akuntansi menggelar diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta belum lama ini.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyampaikan standar akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan perusahaan asuransi, khususnya yang berorientasi profit.

"BPJS Ketenagakerjaan tengah menyiapkan infrastruktur penerapan dan simulasi terhadap standar akuntansi tersebut," kata Asep dalam siaran tertulisnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: Agen perisai ujung tombak menjaring peserta informal

Ia tidak memungkiri, terdapat beberapa hal yang membutuhkan penyesuaian regulasi. Penyesuaian itu timbul akibat perbedaan karakteristik mendasar antara jaminan sosial dan asuransi komersial atau swasta

"PSAK 74 ini memang berfokus pada industri asuransi komersial yang berorientasi profit sedangkan program jaminan sosial sendiri bersifat nirlaba," ujarnya.

Oleh karena itu setelah dilakukan kajian dan analisis penerapan, pihaknya menemukan beberapa ketentuan dalam PSAK 74 yang perlu disesuaikan agar relevan dengan karakteristik jaminan sosial antara lain ibatasan kontrak asuransi untuk jaminan sosial.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Mahlil Ruby mengungkapkan, jika BPJS Kesehatan serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni telah menyiapkan infrastruktur penerapan PSAK 74. Hal ini mencakup kompetensi SDM, kebijakan akuntansi dan aktuaria serta sistem informasi.

Anggota DJSN Iene Muliati di tempat yang sama mengatakan, terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial. Ketika dipertimbangkan, PSAK 74 memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.

"BPJS ini 'kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan. Sedangkan BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," ujar Iene.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023