Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan setelah masa pandemi COVID-19 berlalu peredaran gelap narkotika di Indonesia mulai mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal itu disampaikan Golose saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan BNN RI selama bulan Mei dan Juni di Lapangan Tembak Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Bali, Jumat.
Golose mengatakan peningkatan angka peredaran narkotika di Indonesia dapat dilihat dari data pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka yang berhasil diungkap oleh BNN RI dengan barang bukti sabu seberat 123,13 kilogram, ganja seberat 107 gram dan heroin 1,11 kilogram hanya dalam waktu sebulan.
Golose pun menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI diantaranya pada Kamis (4/5), BNN RI menyita 9.007 gram sabu. Informasi tersebut pada awalnya diketahui oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta yang mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang di dalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram.
Selanjutnya, kata Golose pengungkapan narkotika jenis heroin dengan berat 1.114 gram pada Selasa (9/5) dari dua orang tersangka berinisial M dan IB dengan modus heroin disembunyikan dalam rajutan karpet yang dikirim dari Karachi, Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi.
"Kalau kita lihat di dalam karpet. Jadi, teknologinya sudah lain lagi mereka memasukkan narkotika heroin dan kalau kita lihat dalam waktu COVID-19 itu kita jarang, boleh dikatakan tidak ada masuk heroin ke Indonesia," kata Golose.
Golose melanjutkan berdasarkan keterangan para tersangka itu, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB yang berperan untuk mengatur pengiriman heroin dan memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin.
Berikutnya, pada Minggu (14/5), BNN kembali menyita 395 gram ganja dengan modus operandi dengan menggunakan jasa kiriman. Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
"Kita tahu bersama bahwa pada waktu COVID-19 boleh dikatakan hampir zero atau sangat sedikit pengiriman lewat pesawat karena jumlah penerbangan yang sangat sedikit. Ini sudah mulai masuk di era endemik seperti sekarang ini," kata Golose.
Pada Selasa (16/5), BNN Kota Jakarta Utara menangkap seorang perempuan berinisial FS di sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram sabu.
Setelah itu, pada Sabtu (20/5), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI.
Tak lama setelah itu, pada Rabu (24/5), BNN kembali kembali menyita 108.045 gram sabu jaringan lintas Malaysia-Surabaya yang diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial SY, EY, dan SU.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container," kata Golose.
Selanjutnya, pada Jumat (2/6), BNN menggagalkan penyeludupan sabu seberat 5.726 gram dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang didalamnya diketahui menyimpan sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau-Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023