Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggandeng Komando Distrik Militer (Kodim) 1616 Gianyar untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
"Kami mengajak Kodim 1616 Gianyar untuk bersama-sama memberikan sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan Kabupaten Gianyar merupakan salah satu wilayah di Bali yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Kekayaan intelektual tersebut dikelola baik oleh perorangan maupun komunitas dengan produk yang menjadi ciri khas suatu wilayah.
Sementara itu, Komandan Kodim 1616 Gianyar, Letnan Kolonel Infantri Eka Wira Dharmawan mendukung perlindungan kekayaan intelektual di kabupaten yang terkenal dengan karya seni itu.
Dia menambahkan perlindungan kekayaan intelektual dapat memajukan UMKM di Kabupaten Gianyar sehingga berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat
Baca juga: Kemenkumham Bali minta UMKM daftar perseroan perorangan
"Kami akan menggerakkan Babinsa untuk menjaring potensi kekayaan intelektual di setiap kecamatan di Kabupaten Gianyar," kata Eka.
Kemenkumham Bali melakukan upaya "jemput bola" dengan mendatangi langsung sejumlah sentra produksi produk yang berpotensi didaftarkan menjadi hak kekayaan intelektual di antaranya memiliki Indikasi Geografis di Bali.
Sebelumnya, salah satunya wilayah yang disasar adalah Kabupaten Klungkung.
Beberapa contoh yang memiliki potensi indikasi geografis yang dapat didaftarkan dari kabupaten itu yakni kain tenun cepuk rangrang dari Pulau Nusa Penida.
Selain itu, juga ada lukisan kamasan yang banyak mengangkat cerita dan tokoh pewayangan dari Desa Kamasan, Klungkung.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati pada pembukaan Layanan Keliling Kekayaan Intelektual (MPIC) di Denpasar, Jumat (26/5) menyebutkan sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 kekayaan intelektual Pulau Dewata baik perorangan dan komunal yang mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual dari Kemenkumham RI.
Baca juga: Kemenkumham Bali uji tiga WNA ajukan jadi WNI
Baca juga: Kemenkumham Bali tekankan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Baca juga: Kemenkumham latih petugas Imigrasi Bali cegah kejahatan lintas negara
Baca juga: Kemenkumham Bali sisipkan daftar larangan di paspor wisman
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Kami mengajak Kodim 1616 Gianyar untuk bersama-sama memberikan sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Kamis.
Dia menjelaskan Kabupaten Gianyar merupakan salah satu wilayah di Bali yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Kekayaan intelektual tersebut dikelola baik oleh perorangan maupun komunitas dengan produk yang menjadi ciri khas suatu wilayah.
Sementara itu, Komandan Kodim 1616 Gianyar, Letnan Kolonel Infantri Eka Wira Dharmawan mendukung perlindungan kekayaan intelektual di kabupaten yang terkenal dengan karya seni itu.
Dia menambahkan perlindungan kekayaan intelektual dapat memajukan UMKM di Kabupaten Gianyar sehingga berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat
Baca juga: Kemenkumham Bali minta UMKM daftar perseroan perorangan
"Kami akan menggerakkan Babinsa untuk menjaring potensi kekayaan intelektual di setiap kecamatan di Kabupaten Gianyar," kata Eka.
Kemenkumham Bali melakukan upaya "jemput bola" dengan mendatangi langsung sejumlah sentra produksi produk yang berpotensi didaftarkan menjadi hak kekayaan intelektual di antaranya memiliki Indikasi Geografis di Bali.
Sebelumnya, salah satunya wilayah yang disasar adalah Kabupaten Klungkung.
Beberapa contoh yang memiliki potensi indikasi geografis yang dapat didaftarkan dari kabupaten itu yakni kain tenun cepuk rangrang dari Pulau Nusa Penida.
Selain itu, juga ada lukisan kamasan yang banyak mengangkat cerita dan tokoh pewayangan dari Desa Kamasan, Klungkung.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati pada pembukaan Layanan Keliling Kekayaan Intelektual (MPIC) di Denpasar, Jumat (26/5) menyebutkan sejak 2019 hingga awal 2023 sudah ada 302 kekayaan intelektual Pulau Dewata baik perorangan dan komunal yang mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual dari Kemenkumham RI.
Baca juga: Kemenkumham Bali uji tiga WNA ajukan jadi WNI
Baca juga: Kemenkumham Bali tekankan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Baca juga: Kemenkumham latih petugas Imigrasi Bali cegah kejahatan lintas negara
Baca juga: Kemenkumham Bali sisipkan daftar larangan di paspor wisman
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023