Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftar perseroan perorangan guna mendukung keberlanjutan usaha dan peningkatan perekonomian.
"Apa yang telah diprogramkan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dapat berjalan maksimal," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti dalam sosialisasi layanan perseroan perorangan di Sanur, Denpasar, Rabu.
Alexander Palti menjelaskan bahwa perseroan perorangan hadir menjadi badan hukum baru sebagai bentuk kemudahan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun dalam aturannya, pelaku usaha dapat membentuk perseroan perorangan yang pendirinya cukup satu orang.
Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun 2021 untuk mempermudah dan mempercepat layanan itu kepada UMKM.
Di Bali, lanjut dia, sejak diluncurkan aplikasi tersebut hingga Mei 2023 sudah ada 3.551 pelaku UMKM mendaftar sebagai perseroan perorangan.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah yang sudah mendaftar bisa lebih banyak lagi," katanya.
Kemenkumham RI mencatat sejumlah benefit perseroan perorangan, yakni mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan karena perseroan perseorangan akan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri.
Adapun cara pendiriannya, menurut dia, mudah. Bisa secara daring sehingga tidak perlu ke notaris, kemudian modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa Rp0 sampai dengan Rp5 miliar.
Selain itu, dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan sehingga bisa lebih profesional. Di samping itu, sertifikat dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk ajukan pinjaman modal ke bank dan investor.
Keuntungan lainnya, berkesempatan mendapatkan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil. Mereka juga boleh menggunakan alamat rumah selama sesuai dengan peruntukkan.
Ia menegaskan bahwa perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum.
Apabila terjadi masalah hukum, jika tak berbadan hukum, hukum dapat menjangkau tidak hanya aset perusahaan, tetapi juga harta pribadi pemilik perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada tahun 2022 jumlah pelaku UMKM di Pulau Dewata mencapai 440.609 pelaku usaha.
Jumlah itu naik bandingkan data 2021 mencapai 412.265 pelaku usaha dari total penduduk di Bali mencapai 4,27 juta jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023