Jakarta (Antara Bali) - Pengemudi maut Afriyani Susanti diagendakan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, dalam kasus penggunaan narkoba, setelah jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan tiga tahun penjara.
Afriyani Susanti adalah penabrak maut dengan menggunakan Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di daerah Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/2).
Menurut Efrizal, kuasa hukum Afriyani, pada hari Rabu ini memang akan ada sidang putusan vonis untuk Afriyani terkait penggunaan narkoba. "Mengenai waktunya sekitar jam 13.00 WIB," kata Efrizal saat dihubungi, Rabu, seraya menambahkan, untuk vonis masalah narkoba tergantung pada putusan hakim, karena semuanya akan berjalan secara normatif.
"Kami berharap agar putusan hakim bagi Afriyani tidak bersifat subyektif," katanya. Ada beberapa fakta yang tidak bisa membuktikan bahwa Afriyani positif menggunakan narkoba, misalnya, hasil tes urin pertama pada Afriyani dinyatakan negatif. Sementara pada tes kedua baru dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Ini aneh, sampai saat ini tidak terbukti. Saat pemeriksaan pertama klien kami tidak terbukti memakai, tapi selang satu hari tahu-tahunya positif memakai narkoba. Itu yang nanti kita pertahankan di sidang nanti," tambahnya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Afriyani Susanti adalah penabrak maut dengan menggunakan Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di daerah Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/2).
Menurut Efrizal, kuasa hukum Afriyani, pada hari Rabu ini memang akan ada sidang putusan vonis untuk Afriyani terkait penggunaan narkoba. "Mengenai waktunya sekitar jam 13.00 WIB," kata Efrizal saat dihubungi, Rabu, seraya menambahkan, untuk vonis masalah narkoba tergantung pada putusan hakim, karena semuanya akan berjalan secara normatif.
"Kami berharap agar putusan hakim bagi Afriyani tidak bersifat subyektif," katanya. Ada beberapa fakta yang tidak bisa membuktikan bahwa Afriyani positif menggunakan narkoba, misalnya, hasil tes urin pertama pada Afriyani dinyatakan negatif. Sementara pada tes kedua baru dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Ini aneh, sampai saat ini tidak terbukti. Saat pemeriksaan pertama klien kami tidak terbukti memakai, tapi selang satu hari tahu-tahunya positif memakai narkoba. Itu yang nanti kita pertahankan di sidang nanti," tambahnya. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012